![Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan, RB Terancam Pidana 15 Tahun Penjara](https://deteksinews.id/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210202-WA0009-808x454.jpg)
LIMBOTO (DETEKSINEWS.ID)-RB alias Ape, (29) tahun, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial RM (11) tahun yang tak lain merupakan adik iparnya, kini harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Gorontalo. Ia diancam kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Akibat ulah tak bermoral yang dilakukan Ape, kini RM mesti menanggung malu, karena tengah hamil 8 bulan.
Hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo, RB ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari jumat kemarin kita telah melakukan penetapan tersangka, Hal ini kami tindak lanjuti karena kami sudah mendapatkan bukti hasil visum dan keterangan dari enam orang saksi termasuk korban dan pelaku yang mengarah pada RB,” kata Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohammad Nouval Seno, Senin (01/02).
“Selanjutnya pada hari ini juga tersangka sudah memenuhi panggilan dan kita akan melangsungkan peroses penahanan,” lanjut Iptu Mohammad Nouval.
Berdasarkan informasi, sebelumnya, hingga saat akan dilakukan penahanan, RB tidak juga mengakui perbuatanya. Namun, ada keterangan dari saksi petunjuk yang mengaku menyaksikan langsung perbuatan tidak senonoh itu dilakukan RB kepada korban.
Pelaku melakukan pemaksaan kepada korban hingga korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan. Akibatnya, korban hamil 8 bulan hingga saat ini. (**)