Deteksinews.id, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorontalo, Kamis (10/09/2026).
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan pemenuhan data dukung Aksi HAM sekaligus upaya memperkuat sinergi antara Kanwil KemenHAM dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Dalam pertemuan tersebut, Analis Permasalahan HAM Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Mohamad Zainudin, menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan data dukung Aksi HAM merupakan agenda rutin yang perlu terus dilakukan, khususnya menjelang berakhirnya periode pelaksanaan kebijakan RANHAM saat ini.
“Ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pemantauan terkait pemenuhan data dukung Aksi HAM. Saat ini pembahasan Perpres terkait RANHAM 2026–2030 telah selesai dan telah berada di Sekretariat Kabinet untuk menunggu proses selanjutnya,”ujar Zainudin.
Ia menjelaskan, meskipun regulasi terbaru mengenai RANHAM 2026–2030 masih menunggu penetapan, koordinasi dengan pemerintah daerah tetap perlu dilakukan sejak dini. Hal tersebut penting agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi maupun data dukung yang nantinya diperlukan dalam pelaksanaan RANHAM.
Menurut Zainudin, Bappeda memiliki peran penting dalam aspek perencanaan dan penghimpunan data, sementara proses teknis pemenuhan serta pengunggahan data dukung dapat dikoordinasikan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Bagian Hukum.
“Kalau regulasinya sudah ditetapkan, tentu pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kami berharap koordinasi ini dapat menjadi ruang untuk saling membantu dalam mempersiapkan pelaksanaan RANHAM ke depan,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Abdullah, menyampaikan bahwa Bappeda pada prinsipnya berperan dalam fungsi perencanaan, koordinasi, dan penghimpunan data dari perangkat daerah.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme kerja di lingkungan Bappeda telah dilakukan melalui pembagian penanggung jawab pada sejumlah perangkat daerah. Dengan pola tersebut, kebutuhan data dari masing-masing sektor dapat dikoordinasikan secara lebih terarah.
“Bappeda ini selaku perencana. Untuk permintaan data dan kebutuhan lainnya, kami berkoordinasi dengan dinas yang menjadi penanggung jawab. Kami menghimpun dan mengoordinasikan data tersebut,”kata Syarifudin.
Dalam kesempatan itu, Zainudin juga menyampaikan informasi mengenai dibukanya jabatan fungsional baru di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, yakni Analis Hak Asasi Manusia (Analis HAM).
Jabatan fungsional tersebut merupakan salah satu bentuk penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang HAM. Pegawai pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan dan berminat dapat mengikuti proses yang ditetapkan, termasuk uji kompetensi.
Zainudin menjelaskan, apabila terdapat pegawai pemerintah daerah yang mengikuti dan memenuhi ketentuan untuk menduduki jabatan fungsional Analis HAM, yang bersangkutan tetap berstatus sebagai pegawai pada instansi asalnya. Jabatan fungsional tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas terkait HAM di lingkungan pemerintah daerah.
“Dengan adanya Analis HAM di pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan permasalahan HAM, termasuk pemenuhan data dukung RANHAM, dapat lebih terarah. Ini juga dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti berbagai isu HAM,”terangnya.
Pertemuan juga menjadi momentum untuk bertukar informasi mengenai sejumlah isu yang berkaitan dengan HAM di Kabupaten Gorontalo. Kanwil KemenHAM menekankan pentingnya pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan maupun pelayanan publik tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarifudin menyambut baik koordinasi tersebut dan berharap komunikasi antara pemerintah daerah dengan Kanwil KemenHAM dapat terus ditingkatkan, terutama setelah regulasi RANHAM 2026–2030 resmi ditetapkan.
“Kami tentu akan mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan yang nantinya ditetapkan. Kalau sudah ada regulasi dan petunjuk teknisnya, kami siap berkoordinasi agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,”ujarnya.
Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan Pemerintah Kabupaten Gorontalo memiliki kesiapan dalam memenuhi indikator dan data dukung pelaksanaan RANHAM periode 2026–2030, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berperspektif hak asasi manusia. (Tim Humas Wilker Gorontalo)












