Deteksinews.id, POHUWATO, GORONTALO — Aktivis lingkungan dan mahasiswa, M. Fadli, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok bahan baku wood pellet PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Kabupaten Pohuwato.
Menurut M. Fadli dalam realesenya, Selasa malam (8/9/26) persoalan yang harus dibuka kepada publik bukan hanya berapa besar volume wood pellet yang telah diekspor BJA ke Jepang dan Korea Selatan, tetapi dari mana kayu yang menjadi bahan baku tersebut berasal.
“Jangan publik hanya disuguhi angka ekspor dan nilai investasi. Pertanyaan paling penting adalah dari mana kayunya. Kalau seluruh kayu legal, silakan buka datanya. Tunjukkan dari blok mana kayu ditebang, berapa volumenya, jenis kayunya apa, diangkut menggunakan apa, masuk ke perusahaan mana, kemudian berapa yang diproduksi menjadi wood pellet,” tegas M. Fadli.
Data pemerintah yang diberitakan media menyebut BJA telah melakukan 34 kali ekspor dengan volume 376.271 ton sampai 2025.
Namun di sisi lain, Forest Watch Indonesia melaporkan adanya deforestasi di konsesi BTL dan IGL yang disebut mencapai 1.087,25 hektare sepanjang 2021–2023. FWI juga menyebut BTL dan IGL berkaitan dengan penyediaan bahan baku wood pellet.
“Ini bukan berarti saya mengatakan BJA pasti melakukan tindak pidana. Tidak. Yang saya minta adalah audit dan pembuktian. Kalau semuanya sesuai aturan, justru audit akan membersihkan nama perusahaan dari berbagai dugaan,” ujar Fadli.
Fadli menilai pemeriksaan harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari titik penebangan, pengangkutan, pemasok, pabrik BJA, pelabuhan, kapal hingga negara tujuan ekspor.
“Jangan hanya datang ke pabrik, lihat wood pellet, kemudian selesai. Itu bukan investigasi rantai pasok. Yang harus diperiksa adalah kayu sebelum menjadi pellet,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah mencocokkan volume kayu yang ditebang dengan volume yang diterima pemasok dan volume bahan baku yang masuk ke BJA.
“Kalau kayu yang ditebang sekian, yang diangkut sekian, yang diterima BJA sekian, lalu menjadi sekian ton wood pellet, semuanya harus masuk akal secara data. Kalau ada selisih besar, itu harus dijelaskan,” tegasnya.
Selain itu, Fadli meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jenis kayu untuk memastikan tidak terdapat kayu dari jenis yang dilindungi atau kayu yang berasal dari lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Jangan sampai atas nama energi terbarukan, kemudian publik tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di hulu. Energi terbarukan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hutan alam.”
Ia mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum, Bea Cukai dan aparat penegak hukum membuka data serta melakukan audit independen terhadap rantai pasok BJA dan pemasoknya.
“Kalau dokumennya lengkap, buka. Kalau kayunya legal, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Hutan Gorontalo bukan sekadar bahan baku industri. Hutan adalah ruang hidup masyarakat dan generasi berikutnya,” pungkas M. Fadli. (Reals/D002)









