Deteksinews.id, Gorontalo – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2026–2030 memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan. Pemerintah daerah mulai didorong mempersiapkan pemenuhan data dukung Aksi HAM sebagai bagian dari kesiapan implementasi kebijakan tersebut.
Informasi itu disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo saat melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, Kamis (10/9/2026).
Pranata Komputer Mahir Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Iswan Bau, mengatakan pembahasan Perpres RANHAM 2026–2030 telah selesai dan kini berada di Sekretariat Kabinet.
“Perpres sudah masuk ke Sekretariat Kabinet. Tinggal menunggu kapan ditandatangani Presiden,”kata Iswan dalam kegiatan koordinasi tersebut.
Menurut dia, meski Perpres belum ditetapkan, pemerintah daerah tetap perlu melakukan persiapan. Terlebih, saat ini telah memasuki periode triwulan terakhir yang menjadi bagian dari siklus pemantauan dan pelaporan Aksi HAM.“Karena sudah masuk agenda triwulan terakhir, mau tidak mau kami harus turun melakukan koordinasi,”ujarnya.
Koordinasi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kesiapan dalam mengumpulkan dan mengelola data dukung Aksi HAM.
Dalam pelaksanaannya, unsur perencana pemerintah daerah berperan dalam pengumpulan data, sedangkan Bagian Hukum melakukan pengelolaan dan pengunggahan data dukung melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Staf Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo, Isnur Hayati, menyatakan pihaknya siap mendukung proses pemenuhan data dukung tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Persiapan sejak awal dinilai penting agar pemerintah daerah tidak mengalami kendala ketika RANHAM 2026–2030 resmi diberlakukan.
Selain membahas RANHAM, koordinasi tersebut juga dimanfaatkan Kanwil KemenHAM untuk menyosialisasikan jabatan fungsional Analis HAM bagi aparatur pemerintah di daerah yang kini telah dibuka setelah terbentuknya Kementerian Hak Asasi Manusia.
Iswan menjelaskan bahwa jabatan fungsional Analis HAM merupakan jabatan baru yang dapat diikuti oleh aparatur pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Kesempatan tersebut ditawarkan kepada aparatur di daerah yang berminat untuk mengembangkan kompetensi dan karier di bidang HAM.
“Di Kementerian HAM telah dibuka jabatan fungsional baru, namanya Analis HAM. Kami menawarkan kepada teman-teman di pemerintah daerah yang berminat untuk mendaftar,”ungkapnya.
Ia menegaskan, aparatur yang nantinya diangkat sebagai Analis HAM tetap ditempatkan pada instansi asalnya dan tidak secara otomatis berpindah atau ditarik menjadi pegawai Kementerian HAM.“Penempatannya tetap di instansi yang bersangkutan. Jadi tidak ditarik ke Kementerian HAM,”tegas Iswan.
Iswan juga menjelaskan bahwa jabatan fungsional Analis HAM tidak secara khusus mensyaratkan latar belakang pendidikan hukum. Menurutnya, isu dan pemenuhan HAM bersifat universal serta berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu.
Kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan fungsional tersebut masih terbuka hingga 18 September 2026. Karena itu, aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang memenuhi ketentuan dan memiliki minat di bidang HAM diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, baik dalam pemenuhan data dukung Aksi HAM maupun dalam penguatan kapasitas aparatur melalui jabatan fungsional Analis HAM.
Dengan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan RANHAM 2026–2030 diharapkan semakin optimal, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di daerah. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













