Berpotensi Melanggar Prinsip HAM, Dua Perda Sepuh di Gorontalo Direkomendasikan Dicabut

Berpotensi Melanggar Prinsip HAM, Dua Perda Sepuh di Gorontalo Direkomendasikan Dicabut

1 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Aula Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Selasa (12/05/2026).

Dalam rapat tersebut, dua Peraturan Daerah (Perda) lama menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum terbaru dan berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, dalam sambutannya menekankan bahwa analisis ini merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak ada regulasi di daerah yang justru memojokkan masyarakat.

“Tujuan kita adalah menyelaraskan hak dan kewajiban. Jangan sampai aturan dibuat untuk memberikan penghukuman yang tidak adil. Hasil dari analisis ini akan menjadi rekomendasi resmi yang masuk dalam penilaian kepatuhan HAM instansi pemerintah,”tegas Sarton.

Rapat ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, di antaranya Dr. Yuniar Kurniawaty, S.H., M.H. dan Kamarudin Hamzah Dunggio, S.H., M.H., yang membedah aturan tersebut menggunakan pisau analisis Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM.

Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat Narasumber Kamarudin Hamzah Dunggio menyoroti bahwa Perda yang sudah berusia 23 tahun ini sarat dengan stigma negatif, terutama terhadap perempuan.
Menurutnya, penegakan hukum melalui razia seringkali menyasar kelompok marginal dan berpotensi memicu kekerasan berbasis gender. Selain itu, norma dalam Perda ini dinilai multitafsir dan belum mengadopsi konvensi internasional seperti CEDAW. Konsiderannya lebih menekankan moralitas tanpa mempertegas perlindungan privasi dan kepastian hukum.

Sementara itu, terkait dengan Perda Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove Dr. Yuniar Kurniawaty memaparkan bahwa meskipun substansinya baik untuk lingkungan, Perda ini secara yuridis sudah ketinggalan zaman karena lahir sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yuniar menyebutkan analisis menekankan pentingnya hak atas lingkungan yang sehat dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat adat, seperti masyarakat Kampung Bajo.

Selanjutnya, rekomendasi diarahkan agar regulasi mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa menghilangkan hak ekonomi masyarakat pesisir (pencari kerang dan kepiting).

Di akhir sesi diskusi, forum menyimpulkan bahwa kedua Perda tersebut layak untuk dicabut atau dilakukan revisi total. KemenHAM Gorontalo akan segera menyurat secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato terkait rekomendasi ini.

Sarton Dali juga mengajak Pemerintah Daerah untuk melibatkan KemenHAM sejak tahap perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah (Perda maupun Perbup) di masa mendatang.

“Kami ingin di tahun-tahun depan kita tidak lagi melakukan evaluasi setelah Perda jadi, tapi melakukan pendampingan sejak awal. Dengan begitu, muatan HAM sudah bersenyawa dalam setiap pasal sejak dirancang,”tutupnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Satpol PP Provinsi Gorontalo, serta berbagai OPD teknis dari Kabupaten Pohuwato mulai dari Dinas Lingkungan Hidup hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *