DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar rapat krusial terkait Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo, Selasa (12/05/2026).
Rapat ini secara spesifik membedah dua regulasi daerah yang dinilai memiliki urgensi tinggi untuk ditinjau kembali dari sudut pandang kemanusiaan dan keadilan. Kedua produk hukum tersebut adalah Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat dan Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Dalam sambutannya, Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
“Pasca pemisahan kementerian, analisis produk hukum daerah kini menjadi mandat penuh Kementerian HAM. Kami berkomitmen untuk melaksanakan evaluasi ini secara rutin setiap tahun guna memberikan rekomendasi konkret bagi Pemerintah Daerah,”ujar Sarton.
Narasumber ahli, Dr. Yuniar Kurniawaty, S.H., M.H, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Kanwil Kemenkum Gorontalo, menyoroti perlunya revitalisasi pada Perda Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove Kabupaten Pohuwato. Mengingat usia regulasi yang sudah mencapai 13 tahun, Perda ini dinilai perlu penyesuaian dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dr. Yuniar membedah regulasi tersebut menggunakan pisau analisis terbaru, yakni Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM.
Ia pun menyebutkan beberapa poin Kunci Analisis Perda Mangrove, di antaranya internalisasi Pancasila yang menekankan Sila Ketiga (Persatuan) melalui kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam konservasi. Hak EKOSOB yang menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat pesisir (seperti suku Bajo) agar tetap terlindungi meskipun berada di zona konservasi.
Kemudian, prinsip keberlanjutan (sustainable development) yang memastikan perlindungan alam memberikan manfaat bagi generasi mendatang (20–50 tahun ke depan). Selanjutnya, integrasi HAM dalam drafting, yakni nilai-nilai HAM harus sudah mendarah daging dalam pikiran perancang hukum pada tahap penyusunan dan pembahasan.
Analisis ini tidak hanya berhenti pada diskusi, namun akan menghasilkan rekomendasi resmi yang ditujukan kepada pemangku kebijakan (stakeholder) di Gorontalo dan Pohuwato.
“Tujuan kita adalah memberikan rekomendasi yang memiliki kemanfaatan nyata bagi taraf hidup masyarakat. Kita ingin memastikan negara hadir dalam rehabilitasi, restorasi, dan penguatan regulasi yang inklusif,”tambah Dr. Yuniar.
Sementara itu, Narasumber kedua, Kamarudin Hamzah Dunggio, SH., MH, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Kanwil Kemenkum Gorontalo, dalam paparannya menyoroti potensi pelanggaran HAM yang kerap tersembunyi di balik norma moralitas.
Terkait Perda Pencegahan Maksiat, Kamarudin menekankan pentingnya menghapus stigma negatif dan pelabelan ganda terhadap perempuan yang sering menjadi target razia.
“Kita harus melihat batasan HAM dalam regulasi melalui empat pilar, yakni legalitas,
proporsionalitas, kepastian hukum, dan perlindungan privasi. Jangan sampai atas nama penegakan moralitas, aparat justru menerobos ruang privat tanpa dasar yang jelas atau memicu tindakan persekusi sosial,”tegas Kamarudin.
Ia menambahkan bahwa regulasi daerah harus sejalan dengan mandat internasional seperti CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita) dan memenuhi prinsip Respect, Protect, dan Fulfill (Menghormati, Melindungi, dan Memenuhi) hak-hak masyarakat.
Hasil dari analisis mendalam ini memunculkan rekomendasi yang cukup kuat. Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengungkapkan bahwa berdasarkan diskusi forum, kedua Perda tersebut direkomendasikan untuk dicabut atau direvisi total.
“Konsideran dalam Perda Maksiat saat ini lebih dominan pada aspek moralitas tanpa mempertegas perlindungan HAM. Hal ini berpotensi memunculkan rumusan norma yang multitafsir dan tindakan sewenang-wenang di lapangan,”jelas Sarton.
Terkait Perda Ekosistem Mangrove di Pohuwato, evaluasi juga ditekankan pada keseimbangan antara pelestarian lingkungan dengan pemenuhan hak ekonomi masyarakat lokal, agar aturan tidak justru memojokkan rakyat kecil.
Sarton Dali mengingatkan para perwakilan dari Biro Hukum, Satpol PP Provinsi Gorontalo, dan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato bahwa tindak lanjut atas rekomendasi ini akan masuk dalam penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah.
“Kami mendorong agar ke depan, KemenHAM dilibatkan sejak tahap perencanaan atau penyusunan produk hukum daerah. Sesuai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, muatan HAM harus ada sejak awal agar tidak ada kontradiksi antara kewajiban negara dan hak masyarakat di kemudian hari,”ujarnya.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah di Gorontalo untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak hanya selaras dengan adat dan agama, tetapi juga kokoh dalam melindungi martabat manusia tanpa diskriminasi. (Tim Humas Wilker Gorontalo)












