Muzamil Hasan : “Cerminan ‘Polisi Mopiyohu’ jangan di cederai dengan sikap arogansi meski dalam ruang terbatas”
DETEKSINEWS.ID – Pohuwato — Plt. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pers Siber Indonesia (PSI) Gorontalo, Muzamil Hasan menyayangkan sikap oknum anggota kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato yang terkesan arogan kepada wartawan saat meliput beberapa warga yang hendak memberikan Laporan Polisi pada jumat siang (06/02/2026).
Sikap seperti ini menurut mantan wartawan LKBN Antara Biro Gorontalo tersebut, semakin mencerminkan bahwa pelayanan kepolisian tidak seperti slogan “polisi Mopiyohu” yang dimiliki Polres Pohuwato saat ini. Mengingat Sikap arogan ini bukan hanya terjadi 1 atau 2 kali
Sebagai Plt. Ketua DPD PSI Gorontalo terang Muzamil, pihaknya paham betul etika dalam ruang terbatas dan aturan Pers yang tertuang dalam UU Kebebasan Pers (UU No. 40 Tahun 1999) Pasal 18 ayat (1) :’Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Ini jelas mengatur bahwa teman-teman wartawan berhak dalam pengambilan data di lapangan baik keterangan maupun dokumentasi” ungkapnya.
Adapun aturan terkait ruang SPKT merupakan ruang terbatas terang Muzamil, diakui di dalamnya berlangsung proses pelayanan dan penegakan hukum yang bersifat sensitif, rahasia, dan berdampak hukum langsung, sehingga penetapan ini bukan sekadar aturan internal, tapi kebutuhan mendasar untuk melindungi hak warga dan integritas proses hukum.
“Seharusnya penyampaian kepada media bisa dengan sikap yang bijaksana, dan bukan dengan intonasi yang sentimentil.” Sesalnya.
Apalagi para wartawan saat ini selalu membangun hubungan serta komunikasi yang baik, Dan itu di mulai dari Divisi Humas Mabes Polri, Bid Humas Polda Gorontalo hingga Humas Polres Pohuwato.
“Tugas kami hanya meliput, jika sekiranya ada aturan internal yang tidak membolehkan kami untuk meliput setidaknya ditegur dengan bijaksana dan tidak terkesan subyektif” ujar salah satu wartawan media Online yang hadir saat kejadian itu.
Dengan nada yang cukup ketus sang petugas melarang wartawan untuk mengambil foto saat pelapor sementara di mintai keterangan di meja sentra pelayanan “jangan ba foto,dilarang foto saya lain orangnya, tanya saja sama pelapor ini dia tau saya, begitu katanya” Tambahnya.
Sehingga peristiwa ini menambah PR di tubuh Kepolisian Khususnya Polres Pohuwato tentang minimnya pelayanan yang ramah dari citra polisi Mopiyohu, yang selama ini menjadi cerminan Polres Pohuwato.
“Perlunya pemahaman aparat terhadap tugas dan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi, serta pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dalam pelayanan publik” Tutup Muzamil Hasan, mantan pengasuh Majalah Maleo milik Polda Gorontalo era AKBP Wilson Damanik sebagai Kabid Humas era itu.
Tim Redaksi












