
DETEKSINEWS.ID, Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) hari ini menyoroti pentingnya percepatan lahirnya dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dua regulasi tersebut adalah PP tentang Desain Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah, yang hingga kini belum kunjung terbit.
Ketiadaan kedua PP ini membuat 347 usulan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2004 belum dapat ditindaklanjuti. Usulan tersebut mencakup Calon Daerah Istimewa, Calon Provinsi Baru, Calon Kota Baru, dan Calon Kabupaten Baru dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (Forkornas PP CDOB), Syaiful Huda, menyampaikan optimisme setelah mendengar penyampaian dari Direktur Otonomi Daerah Kemendagri. Ia mengungkapkan bahwa kedua PP tersebut ditargetkan akan ditandatangani paling lambat pada akhir Desember 2025.
Saat ini, naskah sementara PP tengah difinalisasi dan disinkronisasi lintas kementerian. Proses ini menjadi kunci agar regulasi yang akan lahir benar-benar akomodatif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Terbitnya dua PP ini diharapkan menjadi titik terang bagi usulan pemekaran wilayah yang telah lama tertunda. Dengan regulasi yang jelas, maka proses penilaian, persetujuan, hingga pembentukan daerah baru dapat segera dilakukan secara terukur dan sistematis.
Tim-D002