Tegas, Surat Edaran Pemkab Terkait Pembatasan Aktifitas Selama Ramadhan

Tegas, Surat Edaran Pemkab Terkait Pembatasan Aktifitas Selama Ramadhan

25 views
0

Bayu Eka Septian Kaluku : ” Tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan rasa aman dan nyaman selama bulan puasa ”

Pohuwato, DETEKSINEWS ID – Tegas, apa yang akan dilakukan merintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Surat edaran dengan nomor 200/SATPOL-PP/253/11/2025 ini langsung di tandatangani Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S Adam, SH.

Hal ini di tegaskan Bayu Eka Septian Kaluku ketika menghubungi awak media ini, Jum’at (28/2/25) melalui ponselnya.

Dijelaskan Bayu, dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik warung makan dan hiburan.

“Tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan rasa aman dan nyaman selama bulan puasa ” tegas Bayu.

Lanjut Kepala Bidang Perda dan Trantibum (PPNS) Bayu Eka Septian Kaluku, tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Kami meminta masyarakat tetap menjaga kenyamanan selama bulan suci Ramadan,” ujar Bayu Eka Septian Kaluku.

Bayu dengan tegas penuh humanis meminta masyarakat untuk tidak menjajakan makanan dan minuman secara terbuka sebelum waktu berbuka puasa.

Dalam surat edaran yang telah di sosialisasikan ini teang Bayu, pemerintah menetapkan sejumlah pembatasan guna menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

Beberapa poin utama dalam surat edaran ini di uraikan Bayu Eka Septian Kaluku antara lain, Penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke, pusat kebugaran, permainan ketangkasan, pasar malam, dan usaha sejenis selama Ramadan.

Pembatasan aktivitas makan dan minum di tempat umum pada siang hari, termasuk restoran, rumah makan,warung, angkringan, cafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya.

“Layanan penjualan makan minum di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WITA atau menjelang berbuka puasa.” Terang Bayu

Point ke tiga kata Bayu, dikecualikan bagi rumah makan milik non-Muslim, dengan syarat memasang spanduk bertuliskan: “Restoran/rumah makan ini melayani bagi Masyarakat Non-Muslim”.

Dan untuk yang ke empat jelas Bayu, akan ada sanksi bagi pelanggar aturan termasuk tindakan tegas dari pihak berwenang.

” Laporkan ke Call Centre Satpol PP di nomor 082291560404 bila masyarakat menemukan pelanggaran, setelah surat edaran ini di berlakukan.” Pungkasnya

D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *