Deteksinews.id, POHUWATO – Pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK Hendarto Hippy soroti kebijakan pemerintah daerah yang menerapkan jaminan lunas PBB bagi ASN untuk pencairan TPP.
“Masa TPP harus dikaitkan dengan pelunasan PBB bagi ASN, nah pertanyaannya apa korelasinya.” Terang Bungkahe sapaan akrab Hendarto Hippy, Selasa (27/10/26) saat berbincang di lapak Santi di bilangan Blok Plan Marisa.
Di sentil mengapa Bungkahe menyoroti hal tersebut, diungkapkan salah satu Ketua Bidang di LSM LABRAK tersebut, pihaknya menerima laporan serta keluhan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato.
“Mereka mengeluh dan di paksa harus melunasi PBB sementara bukan wajib pajak, sehingga terpaksa menggunakan PBB milik keluarga yang sudah lunas.” Tegasnya.
Harusnya terang Bungkahe, ASN di beri tugas mendorong warga mempercepat pelunasan PBB di wilayah tempat tinggal.
Contohnya kata Bungkahe, mengapa setiap ASN tidak di beri tugas saja mengevaluasi warga yang belum.lunas lanjut harus melunasi PBB.
“Bila satu ASN di beri tugas 10 wajib PBB, maka berapa banyak jumlah PAD yang di optimalkan melalui tugas dan kewajiban para ASN tersebut.” Pungkas nya berharap












