Deteksinews.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah meminta platform media sosial menurunkan atau membatasi konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegasan tersebut disampaikan Meutya menyusul perhatian masyarakat terhadap dugaan pembatasan jangkauan informasi karhutla di sejumlah platform digital, termasuk Meta dan TikTok.
Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Meutya menegaskan bahwa tidak ada permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi mengenai karhutla.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” tegas Meutya.
Menurutnya, informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat melalui media sosial justru memiliki peran penting dalam membantu pemerintah melakukan penanganan secara lebih efektif. Informasi faktual dari masyarakat dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memahami situasi dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Pemerintah, lanjut Meutya, juga memanfaatkan berbagai kanal media sosial untuk menyebarluaskan informasi mengenai karhutla sebagai bagian dari komunikasi publik.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pembatasan jangkauan konten akibat penerapan community guidelines atau pedoman komunitas platform, Meutya menyatakan bahwa Kemkomdigi justru terus mendorong transparansi dan akuntabilitas algoritma perusahaan teknologi.
Menurutnya, masyarakat sebagai pengguna media sosial memiliki hak untuk memilih informasi yang ingin dilihat dan dikonsumsi. Karena itu, distribusi informasi di ruang digital perlu dikelola secara transparan dan tidak semata-mata ditentukan secara sepihak oleh perusahaan teknologi.
Transparansi algoritma dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penyebaran informasi di media sosial, termasuk ketika sebuah unggahan diduga mengalami penurunan jangkauan.
Meutya juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami gangguan layanan atau kendala pada unggahan terkait karhutla di platform digital agar mengajukan aduan atau banding melalui mekanisme yang tersedia pada platform bersangkutan.
Pengaduan tersebut dapat disampaikan kepada Meta, TikTok, maupun platform digital lainnya. Selain mengajukan keberatan kepada penyedia layanan, masyarakat juga diminta melaporkan persoalan tersebut kepada Kemkomdigi.
Langkah ini diharapkan dapat membantu proses penelusuran terhadap keluhan pengguna sekaligus mendorong platform digital memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai pengelolaan konten.
Kemkomdigi menegaskan bahwa informasi mengenai karhutla merupakan bagian penting dari komunikasi publik. Oleh karena itu, keterbukaan informasi, penyampaian laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta transparansi pengelolaan algoritma menjadi aspek penting dalam mendukung penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.











