MJA BERLIAN BANTAH TUDINGAN INVESTASI ILEGAL, HERU SETYO KURNIAWAN: KAMI PERUSAHAAN DIRECT SELLING

MJA BERLIAN BANTAH TUDINGAN INVESTASI ILEGAL, HERU SETYO KURNIAWAN: KAMI PERUSAHAAN DIRECT SELLING

views
0

**GORONTALO** — Pihak perusahaan MJA Berlian membantah tudingan yang menyebut perusahaan tersebut sebagai investasi ilegal atau investasi bodong karena dianggap tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi pemberitaan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat, konfirmasi langsung kepada pihak MJA Berlian guna memperoleh penjelasan dan memberikan ruang klarifikasi atas tudingan tersebut.

Dalam keterangannya, Heru Setyo Kurniawan selaku perwakilan pihak MJA Berlian menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan perusahaan investasi, asuransi, pinjaman online, maupun perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan.

“Jadi, yang perlu diketahui, MJA Berlian itu bukan perusahaan investasi, bukan juga asuransi, bukan bergerak di sektor keuangan, bukan pinjol, dan lain-lain. Jadi, kalau berbicara perizinan, bukan dari OJK. Terus perizinannya dari mana? Sebab, MJA Berlian itu perusahaan *direct selling* atau penjualan langsung. Izin yang harus dimiliki MJA Berlian berasal dari Kemendag,” ujar Heru.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengaku memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) serta terdaftar dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Menurutnya, dokumen dan status tersebut masih dimiliki serta berlaku.

Heru juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui kanal resmi AP2LI guna memastikan status keanggotaan atau pendaftaran perusahaan tersebut.

“Kenapa kami tidak mengurus di OJK? Karena MJA Berlian bukan bergerak di bidang keuangan atau simpan pinjam,” tegasnya.

**Mahasiswa Bukan Sasaran Utama**

Selain persoalan legalitas, Heru turut menanggapi sorotan mengenai keterlibatan mahasiswa dalam bisnis MJA Berlian, termasuk mahasiswa yang disebut memiliki keterbatasan anggaran hingga sekitar Rp7,8 juta.

Menurut Heru, mahasiswa bukan sasaran utama perusahaan. Ia menyebut mahasiswa hanya menjadi bagian dari masyarakat yang berpotensi bergabung dan mengembangkan usaha.

“Sebenarnya, pasar utama MJA Berlian itu bukan mahasiswa. Mahasiswa itu ibaratnya sekadar menambah saja. Saya katakan, perlu bagi kita untuk sukses. Jadi, pihak kami tidak memaksa,” ungkapnya.

Heru berpendapat bahwa memulai usaha membutuhkan modal dan setiap orang memiliki peluang untuk sukses. Ia juga menyinggung mahasiswa yang memilih membeli telepon genggam secara kredit untuk mendukung aktivitas usahanya di MJA Berlian.

Menurutnya, pihak perusahaan meyakini bahwa anggota yang menjalani proses usaha dengan sungguh-sungguh memiliki peluang untuk mencapai keberhasilan.

Namun, ia menegaskan bahwa MJA Berlian tidak menjanjikan keberhasilan secara instan.

“Jangan beranggapan MJA Berlian ini perusahaan simsalabim, begitu bergabung langsung sukses. Tentunya semua itu butuh proses. Tetapi kalau prosesnya dijalani, alhamdulillah, sudah seperti saya sebagai *Grand Master*, penghasilannya sudah miliaran rupiah,” katanya.

Pernyataan mengenai penghasilan tersebut merupakan klaim pribadi Heru yang masih memerlukan pembuktian apabila hendak dijadikan gambaran umum mengenai potensi pendapatan anggota.

**Klaim Pengembalian Berlian hingga 10 Kali Lipat**

Heru juga membantah anggapan bahwa MJA Berlian tidak memberikan berlian kepada anggotanya. Ia menyatakan bahwa perusahaan memiliki ketentuan pengembalian dengan nilai hingga sepuluh kali lipat apabila anggota tidak memperoleh berlian sebagaimana yang dijanjikan.

“Kalau mereka tidak dapat berlian, maka akan kami pulangkan sepuluh kali lipat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas kepada publik, terutama mengenai syarat dan ketentuan pengembalian, mekanisme klaim, batas waktu, serta dokumen tertulis yang menjadi dasar pelaksanaannya.

**Klaim 25 Persen untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin**

Dalam keterangannya, Heru turut menyampaikan bahwa 25 persen kepemilikan perusahaan yang disebutnya tercantum dalam akta notaris diperuntukkan bagi penyaluran bantuan kepada anak yatim dan fakir miskin.

Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif terhadap MJA Berlian tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.

“Harapan saya terakhir, silakan kalian jelek-jelekkan MJA Berlian, tetapi yang perlu kalian ketahui bahwa MJA Berlian ini 25 persen, sah secara akta notaris, milik perusahaan akan kami salurkan ke anak yatim dan fakir miskin,” ungkap Heru.

Ia juga menyampaikan bahwa tenaga, pikiran, dan kerja anggota yang terlibat dalam perusahaan turut menjadi bagian dari upaya yang menurutnya memiliki tujuan sosial tersebut.

“Siapa pun yang ada di MJA Berlian, mulai dari tenaga, pikiran, bahkan cucuran air liurnya, 25 persen itu untuk anak yatim dan fakir miskin,” tutupnya.

**Legalitas dan Transparansi Tetap Penting**

Klarifikasi pihak MJA Berlian menjadi bagian penting dalam memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjawab tudingan yang berkembang. Meski demikian, klaim mengenai perizinan, model bisnis, penghasilan anggota, pengembalian berlian hingga sepuluh kali lipat, serta alokasi 25 persen untuk kegiatan sosial tetap perlu didukung dokumen yang dapat diverifikasi.

Status perizinan perlu dinilai berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, bukan semata-mata berdasarkan sebutan perusahaan sebagai *direct selling*. Apabila praktik di lapangan ternyata mencakup penghimpunan dana, investasi, atau kegiatan jasa keuangan lainnya, ketentuan hukum yang relevan perlu ditelaah sesuai fakta dan mekanisme bisnisnya.

Di sisi lain, masyarakat, termasuk mahasiswa, perlu memahami secara menyeluruh biaya awal, kewajiban pembelian, risiko kerugian, sistem pemasaran, serta ketentuan pengembalian sebelum memutuskan bergabung.

Dengan demikian, klarifikasi dari pihak perusahaan dan pemeriksaan dokumen secara objektif menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, tidak terjebak pada tudingan yang belum terbukti, sekaligus tetap terlindungi dari potensi praktik usaha yang merugikan.

Your email address will not be published. Required fields are marked *