Deteksinews.id, GORONTALO -— Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Rahmat Dadai, aktivis mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (UIN SMART), mengangkat persoalan tersebut menyusul beredarnya sebuah video yang memperlihatkan lokasi pertambangan, penggunaan alat berat, serta aktivitas penggalian di wilayah yang disebut berada di Bugu.
Sorotan ini dalam realesenya yang di kirimkan keredaksi, Kamis (15/10/26), tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni transparansi penegakan hukum, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, serta kejelasan perkembangan laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya diberitakan berkaitan dengan Haji Suci.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan keterangan dari sumber lapangan, lokasi pertambangan yang terekam dalam video tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Haji Suci. Namun, hubungan antara pihak yang disebutkan dan lokasi pertambangan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Video yang memperlihatkan aktivitas pertambangan belum dengan sendirinya memastikan siapa pemilik, pengelola, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Meski demikian, Rahmat menilai bahwa dugaan aktivitas pertambangan di Bugu layak mendapatkan perhatian dari instansi berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, mengidentifikasi pihak-pihak yang secara faktual bertanggung jawab, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Keberadaan video yang memperlihatkan lokasi pertambangan, alat berat, dan aktivitas penggalian menjadi salah satu dasar Rahmat mengangkat persoalan ini ke ruang publik.
Rekaman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan pertambangan di wilayah Bugu. Apabila aktivitas itu benar merupakan pertambangan emas, maka perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Rahmat, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada beredarnya video di tengah masyarakat. Informasi visual tersebut perlu menjadi perhatian aparat yang berwenang untuk menelusuri kondisi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, dan memastikan siapa pihak yang mengendalikan operasional pertambangan.
Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Penegakan hukum juga perlu menjangkau pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, sesuai peran masing-masing dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi pihak yang diduga berkaitan dengan lokasi tersebut. Informasi masyarakat dapat menjadi petunjuk awal, tetapi tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai kepemilikan, pengelolaan, ataupun keterlibatan seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana.
Karena itu, dugaan keterkaitan Haji Suci dengan lokasi pertambangan di Bugu perlu ditempatkan sebagai persoalan yang harus diklarifikasi dan ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sorotan Rahmat terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Bugu juga berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai laporan terhadap Haji Suci.
Media Read.id pada 3 Oktober 2025 menerbitkan berita berjudul “Laporkan Haji Suci, Harson Ali: Negara Rugi Karna Tidak Ada Pembayaran Pajak.” Dalam pemberitaan tersebut, Harson Ali dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyampaikan persoalan terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pembayaran pajak yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Pemberitaan tersebut menjadi bagian dari informasi publik yang kembali relevan ketika dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Bugu turut menjadi perhatian.
Rahmat menilai bahwa laporan yang sebelumnya telah diberitakan perlu mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya laporan, tetapi juga memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh institusi terkait.
Meski demikian, pemberitaan mengenai laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan kebenaran seluruh dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Status hukum pihak yang dilaporkan, substansi laporan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang sah.
Bagi Rahmat, persoalan utamanya adalah memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan tidak dibiarkan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan tanpa penjelasan yang memadai.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah perkembangan laporan dugaan TPPU yang sebelumnya diberitakan berkaitan dengan Haji Suci.
Laporan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penanganannya telah berjalan. Apakah laporan masih berada pada tahap penelaahan, apakah telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, atau apakah terdapat perkembangan lain yang dapat disampaikan kepada pelapor dan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai status perkara. Namun, untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya, diperlukan keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengenai perkembangan laporan tersebut.
Rahmat menilai bahwa kejelasan penanganan laporan merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi penegak hukum. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai proses yang sedang berjalan, dengan tetap menghormati batas keterbukaan informasi dan kerahasiaan yang diatur oleh hukum.
Apabila laporan masih diproses, penjelasan mengenai statusnya dapat membantu mencegah munculnya berbagai spekulasi. Jika terdapat kendala dalam penanganannya, informasi yang proporsional juga diperlukan agar publik memahami situasi berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
Sebaliknya, apabila laporan telah menghasilkan keputusan atau perkembangan hukum tertentu, informasi tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai ada konfirmasi terbaru dari pihak berwenang, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan, sengaja didiamkan, atau terbukti mengalami kemacetan dalam penanganan.
Rahmat juga menyoroti pentingnya membedakan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan dugaan TPPU. Keduanya merupakan persoalan hukum yang memiliki unsur dan mekanisme pembuktian masing-masing.
Dalam dugaan PETI, pemeriksaan perlu memastikan status perizinan, jenis kegiatan yang berlangsung, lokasi operasional, serta pihak-pihak yang menjalankan atau mengendalikan kegiatan tersebut.
Sementara itu, dugaan TPPU membutuhkan penelusuran berdasarkan unsur tindak pidana yang berlaku, termasuk hubungan antara harta atau transaksi yang diperiksa dengan dugaan tindak pidana asal sebagaimana disyaratkan oleh hukum.
Oleh karena itu, keberadaan aktivitas pertambangan dalam suatu video tidak otomatis membuktikan adanya TPPU. Demikian pula, adanya laporan dugaan TPPU tidak otomatis membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada informasi yang beredar, tetapi juga pada bukti yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, Rahmat mendorong instansi yang berwenang untuk memeriksa dugaan aktivitas pertambangan di Bugu dan memberikan kejelasan mengenai status laporan terdahulu melalui mekanisme yang sah.
Dugaan aktivitas PETI di wilayah Pohuwato juga perlu dilihat dalam konteks pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Pertambangan yang berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, keselamatan kerja, serta potensi kerugian ekonomi. Namun, dampak dan pelanggaran yang benar-benar terjadi di lokasi Bugu harus ditentukan melalui pemeriksaan, bukan diasumsikan hanya berdasarkan keberadaan alat berat atau aktivitas penggalian.
Bagi seorang aktivis mahasiswa, persoalan seperti ini merupakan bagian dari kepentingan publik yang patut memperoleh perhatian. Pengawasan terhadap sumber daya alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi dan mengawasi pelaksanaan hukum.
Rahmat menilai bahwa masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai bagaimana aktivitas pertambangan diawasi, apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan, dan bagaimana aparat bertindak apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Menurutnya, kritik terhadap penegakan hukum harus diarahkan pada persoalan yang dapat diperiksa secara objektif: legalitas kegiatan, perkembangan laporan, keterbukaan informasi, serta konsistensi penindakan berdasarkan bukti.
Dengan demikian, sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI di Bugu bukanlah upaya untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan dorongan agar persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh perhatian dan penanganan yang semestinya.
Sebagai aktivis mahasiswa UIN SMART, Rahmat Dadai menilai bahwa persoalan dugaan PETI dan perkembangan laporan dugaan TPPU perlu dijelaskan secara proporsional oleh institusi yang memiliki kewenangan.
Ia mendorong Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memberikan keterangan mengenai status laporan terdahulu, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka tanpa mengganggu proses hukum. Pada saat yang sama, instansi yang berwenang menangani pertambangan diharapkan menelusuri legalitas aktivitas yang terekam dalam video di Bugu.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan hanya bergantung pada informasi yang beredar tanpa memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan persoalan yang menjadi perhatian publik.
Namun, transparansi juga harus berjalan bersama prinsip praduga tak bersalah. Pihak yang disebutkan dalam suatu laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sedangkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.
Karena itu, pemeriksaan yang objektif menjadi penting agar setiap dugaan dapat diuji secara adil. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Apabila dugaan tidak didukung bukti yang cukup, hasil pemeriksaan juga perlu menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan kepada masyarakat.
Munculnya video dugaan aktivitas pertambangan di Bugu dan kembali disorotnya laporan terdahulu menghadirkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana status legalitas aktivitas pertambangan yang terlihat dalam video tersebut? Siapa pihak yang secara faktual menjalankan atau mengendalikan operasionalnya? Apakah informasi yang mengaitkan lokasi tersebut dengan Haji Suci dapat dibuktikan? Dan bagaimana perkembangan laporan dugaan TPPU yang sebelumnya diberitakan?
Pertanyaan tersebut menjadi alasan bagi Rahmat Dadai untuk mengangkat persoalan ini sebagai sorotan aktivis mahasiswa. Ia mendorong agar instansi berwenang memberikan perhatian dan penjelasan sesuai kewenangannya, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih terang mengenai aktivitas pertambangan dan perkembangan laporan tersebut.
Pada akhirnya, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan pada popularitas suatu perkara atau identitas pihak yang disebutkan. Transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum diperlukan agar setiap laporan ditangani secara objektif dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum.
Bagi Rahmat Dadai, persoalan ini perlu mendapatkan kejelasan. Dugaan aktivitas PETI di Bugu harus ditelusuri sesuai ketentuan, sementara perkembangan laporan dugaan TPPU yang sebelumnya menjadi perhatian publik perlu dijelaskan oleh institusi berwenang. Masyarakat berhak mengetahui prosesnya, dan setiap kesimpulan hukum harus tetap berpijak pada bukti. Redaksi












