(DETEKSI NEWS), GORONTALO – Kuasa Hukum Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sitti Khadijah Kota Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., meminta agar rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah sakit tersebut dilihat secara utuh.
Hal itu disampaikan Fanly menyusul berkembangnya narasi yang mengaitkan tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan dan perusakan fasilitas rumah sakit dengan dugaan penelantaran pasien.
Fanly menegaskan, pihaknya menghormati hak setiap pihak, termasuk tersangka dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut sebaiknya tetap didasarkan pada fakta dan rangkaian kejadian yang dapat diverifikasi.
Berawal dari Pasien Anak Masuk IGD
Peristiwa tersebut, menurut Fanly, bermula pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 22.05 WITA.
Seorang anak berusia delapan tahun dibawa ke IGD RS Sitti Khadijah oleh ibu dan tantenya. Saat itu pasien mengeluhkan demam hari kedua, muntah satu kali dan muncul bintik-bintik merah pada bagian perut.
Setibanya di IGD, pasien menjalani pelayanan awal. Berat badan diarahkan untuk ditimbang, kemudian dilakukan anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga.
Berdasarkan hasil assessment awal, pasien dikategorikan dalam triage hijau. Artinya, berdasarkan penilaian saat itu, pasien tidak menunjukkan kondisi gawat darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan segera.
“Pasien tidak dibiarkan, tidak diusir dan tidak ditelantarkan. Pasien diperiksa oleh tenaga kesehatan dan kondisi klinisnya dinilai sebelum diberikan edukasi kepada keluarga,” kata Fanly.
Ruang Rawat Anak Dalam Kondisi Penuh
Persoalan kemudian berkaitan dengan kapasitas ruang rawat anak yang pada saat itu disebut dalam kondisi penuh.
Petugas menjelaskan kondisi tersebut kepada keluarga pasien. Pada saat yang sama, petugas juga melakukan pengecekan melalui sistem rekam medis elektronik dan menemukan pasien sebelumnya pernah menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari satu bulan dengan keluhan yang sama.
Karena ruang rawat anak penuh, sementara berdasarkan assessment awal pasien tidak berada dalam kondisi gawat darurat, keluarga diberikan alternatif untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit lain yang memiliki kemungkinan ketersediaan tempat.
Upaya tersebut, menurut Fanly, bahkan dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan.
Perawat menghubungi Rumah Sakit Bioklinik dan memperoleh informasi mengenai ketersediaan ruangan. Pihak Rumah Sakit Multazam juga dihubungi untuk memperoleh informasi terkait pelayanan dan kapasitas yang tersedia.
“Kalau memang rumah sakit berniat menelantarkan pasien, mengapa tenaga kesehatan justru berupaya mencarikan rumah sakit alternatif dan memastikan ketersediaan tempat?” ujar Fanly.
Keluarga Sempat Berpamitan
Setelah mendapatkan penjelasan, keluarga pasien kemudian menyampaikan akan membawa pasien ke rumah sakit terdekat.
Keluarga berpamitan kepada dokter dan perawat. Setelah itu, tenaga kesehatan kembali menjalankan aktivitas pelayanan sebagaimana biasa.
Namun, sekitar pukul 23.54 WITA, situasi di lingkungan rumah sakit berubah.
Seorang laki-laki yang diketahui merupakan suami dari tante pasien datang menggunakan sepeda motor.
Menurut Fanly, kedatangan laki-laki tersebut kemudian berujung pada tindakan yang bersifat anarkis.
Kursi roda disebut dilempar, sementara sejumlah fasilitas rumah sakit dirusak dan diacak-acak. Situasi tersebut kemudian menimbulkan ketakutan bagi pasien, keluarga pasien maupun tenaga kesehatan yang berada di lokasi.
Dokter dan Perawat Mengalami Luka
Ketika dokter dan perawat berusaha menenangkan serta mengajak yang bersangkutan berbicara secara baik-baik, terjadi dorong-mendorong terhadap dokter.
Akibat kejadian tersebut, dokter disebut mengalami luka dan memar pada tangan kiri. Perawat yang berupaya melindungi dokter juga mengalami memar pada bagian tangannya.
Fanly mengatakan, dalam peristiwa tersebut dokter juga menerima lontaran kata-kata kasar dan ancaman. Bahkan, menurutnya, terdapat ancaman melakukan kekerasan terhadap dokter serta ancaman membakar rumah sakit.
“Ketidakpuasan terhadap pelayanan tidak pernah memberikan hak kepada siapapun untuk menganiaya dokter, mengintimidasi perawat, merusak fasilitas rumah sakit, mengancam membunuh ataupun mengancam membakar rumah sakit,” tegas Fanly.
Saat Polisi Datang, Pasien Sudah Berada di Rumah
Situasi kemudian kembali diklarifikasi setelah anggota kepolisian datang ke lokasi. Polisi menanyakan keberadaan pasien kepada ibunya. Dalam penjelasan yang disampaikan kepada polisi, ibu pasien menyebut anak tersebut sudah berada di rumah.
Pada saat itu, dokter kemudian menawarkan solusi lain. Pasien dapat dijemput menggunakan ambulans rumah sakit untuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bioklinik yang sebelumnya telah dikonfirmasi memiliki ruangan.
Keluarga akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan pasien kemudian dijemput untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Bioklinik.
Rangkaian tersebut, menurut Fanly, menjadi bagian penting yang harus dilihat sebelum menyimpulkan bahwa telah terjadi penelantaran pasien.
“Pasien diperiksa, kondisi awal dinilai, keluarga diberikan penjelasan, kapasitas ruang rawat diinformasikan, rumah sakit alternatif dicarikan, ketersediaan tempat dikonfirmasi, bahkan kemudian ditawarkan ambulans untuk menjemput pasien dari rumah,” jelasnya.
Narasi Penolakan Pasien Dinilai Perlu Dilihat Utuh
Terkait munculnya narasi bahwa RS Sitti Khadijah telah menolak pasien, Fanly mengatakan pihaknya memahami adanya kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan, terutama terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat.
Ia merujuk pada Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban rumah sakit, termasuk pemberian pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminatif dan efektif serta pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanan.
Namun, menurut Fanly, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh.
Larangan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, menurutnya, tidak dapat dimaknai bahwa setiap pasien harus selalu dirawat inap di rumah sakit yang sama tanpa mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis, kondisi pasien, ketersediaan tempat tidur, standar pelayanan dan keselamatan pasien.
Dalam kasus tersebut, pihak rumah sakit menyatakan pasien telah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan assessment awal masuk kategori triage hijau, sementara ruang rawat anak sedang penuh.
Karena itu, Fanly menilai penyebutan peristiwa tersebut semata-mata sebagai tindakan “menolak pasien” tidak menggambarkan keseluruhan proses pelayanan yang telah dilakukan.
Dua Persoalan Berbeda
Fanly juga menekankan pentingnya memisahkan persoalan pelayanan kesehatan dengan dugaan tindak kekerasan.
Menurutnya, apabila keluarga pasien merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan, tersedia berbagai mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari pengaduan, klarifikasi dan mediasi hingga mekanisme hukum.
Namun apabila dalam proses tersebut terjadi kekerasan, penganiayaan, intimidasi, ancaman maupun perusakan, maka perbuatan tersebut merupakan persoalan hukum tersendiri.
“Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Ketidakpuasan terhadap pelayanan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, tetapi kekerasan tidak pernah menjadi mekanisme penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Sejumlah Bukti Disebut Telah Tersedia
Untuk menghindari perkara tersebut hanya menjadi perdebatan antar-narasi, Fanly mengatakan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut terdapat sejumlah bukti yang dapat diperiksa, antara lain rekaman CCTV, dokumentasi video, kondisi fasilitas rumah sakit setelah kejadian, bukti luka yang dialami korban, keterangan saksi serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
Pihak rumah sakit juga mengaku memiliki rekaman suara atau voice note yang berkaitan dengan kejadian sebelum tindakan anarkis berlangsung.
“Apakah bukti-bukti tersebut nantinya membuktikan adanya perencanaan atau tidak, biarlah penyidik yang menguji secara objektif berdasarkan hukum acara pidana dan bukti yang sah,” kata Fanly.
Serahkan Proses Hukum kepada Penyidik
Mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi, Fanly menyebut sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi bagian dari kajian penyidik sesuai fakta yang ditemukan.
Di antaranya ketentuan mengenai penganiayaan, perusakan barang milik orang lain, ancaman serta pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Namun, Fanly menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana, menurutnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Hormati Hak Pembelaan Hukum
Fanly mengatakan pihaknya tetap menghormati profesi advokat serta hak setiap tersangka untuk memperoleh pembelaan hukum.
Namun, ia berharap proses pembelaan tidak dibangun dengan narasi yang mengesankan seolah-olah tindakan kekerasan terhadap dokter, perawat dan fasilitas rumah sakit dapat dibenarkan karena adanya ketidakpuasan terhadap pelayanan.
“Silakan membela klien berdasarkan hukum. Tetapi kami berharap pembelaan dilakukan dengan menghadirkan argumentasi hukum dan fakta yang dapat diverifikasi,” katanya.
Fanly menegaskan, rumah sakit merupakan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dan rasa aman.
“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. IGD bukan arena intimidasi. Dokter dan perawat bukan objek kekerasan. Dan pasien-pasien lain yang sedang menjalani pengobatan tidak boleh dipaksa menjadi korban dari amarah siapa pun,” pungkasnya.
Bang Tito












