RS Sitti Khadijah Bantah Tolak Pasien.

RS Sitti Khadijah Bantah Tolak Pasien.

27 views
0

Kuasa Hukum Fanka : “Ruangan full, pasien diperiksa dan koordinasi Rumah Sakit terdekat, RS tetap di rusak.”

Deteksinews.id, KOTA GORONTALO – Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo melalui kuasa hukumnya, Fanly Katili, S.Pd, SH, MH membantah menolak pasien.

“Ruangan full, pasien diperiksa dan koordinasi Rumah Sakit terdekat, RS tetap di rusak.” Jelas pengacara muda tersebut.

Dalam realesenya yang di kirim ke redaksi, Minggu (20/9/26) selaku Kuasa Hukum RS Sitti Khadijah yang menjadi korban pada peristiwa penganiayaan, intimidasi, ancaman pembunuhan dan pembakaran Rumah Sakit serta perusakan fasilitas di RS Ibu dan Anak Sitti Khadijah Kota Gorontalo, perlu meluruskan narasi yang berkembang selama ini.

Kami menghormati hak setiap pihak, termasuk hak Tersangka dan kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan. Namun, pembelaan hukum tidak boleh dibangun dengan mengabaikan fakta, apalagi dengan membentuk opini seolah-olah Rumah Sakit telah menelantarkan pasien sehingga tindakan anarkis terhadap dokter, perawat, fasilitas Rumah Sakit dan ketenangan pasien menjadi seolah-olah dapat dibenarkan.
Faktanya tidak demikian.

Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 22.05 WITA, seorang anak berusia 8 tahun dibawa ke IGD Rumah Sakit Sitti Khadijah oleh ibu dan tantenya dengan keluhan demam hari kedua, muntah satu kali dan adanya bintik-bintik merah pada bagian perut.

Pasien kemudian menjalani proses pelayanan awal. Berat badan diarahkan untuk ditimbang, dilakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda-tanda vital, kemudian dokter jaga melakukan pemeriksaan fisik. Berdasarkan assessment saat itu, pasien berada dalam kondisi triage hijau, atau berdasarkan penilaian awal tidak menunjukkan kondisi gawat dan darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan segera.

Perlu ditegaskan bhwa: pasien tidak dibiarkan, tidak diusir, dan tidak ditelantarkan. Pasien diperiksa oleh tenaga kesehatan dan kondisi klinisnya dinilai sebelum diberikan edukasi kepada keluarga.

Pada saat yang sama, kapasitas ruang rawat anak memang dalam kondisi penuh. Petugas kemudian menjelaskan keadaan tersebut kepada keluarga pasien. Petugas juga melakukan pengecekan pada sistem rekam medis elektronik dan menemukan adanya riwayat rawat inap pasien dalam waktu kurang dari satu bulan dengan keluhan yang sama.

Karena kondisi ruang rawat anak penuh dan berdasarkan assessment awal pasien tidak dalam keadaan gawat darurat, keluarga kemudian diberikan alternatif untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit terdekat yang memiliki kemungkinan ketersediaan tempat.

Bahkan, petugas tidak berhenti pada sekadar memberikan rujukan lisan. Perawat berinisiatif menghubungi pihak Rumah Sakit Bioklinik dan mendapatkan informasi bahwa tersedia ruangan. Perawat juga menghubungi pihak Rumah Sakit Multazam untuk memperoleh informasi mengenai ketersediaan pelayanan.

Artinya, apabila benar Rumah Sakit berniat “menelantarkan pasien”, mengapa tenaga kesehatan justru berupaya mencari rumah sakit alternatif dan memastikan ketersediaan tempat bagi pasien?

Keluarga pada akhirnya menyampaikan akan membawa pasien ke rumah sakit terdekat dan berpamitan kepada dokter serta perawat. Setelah itu dokter dan perawat kembali menjalankan tugas pelayanan seperti biasa.

Namun beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 23.54 WITA, situasi berubah secara drastis.

Seorang laki-laki yang diketahui merupakan suami dari tante pasien datang ke lingkungan Rumah Sakit menggunakan sepeda motor. Yang terjadi kemudian bukan lagi bentuk penyampaian keberatan secara wajar, melainkan tindakan yang bersifat anarkis.

Yang bersangkutan melempar kursi roda, merusak dan mengacak-acak fasilitas di area Rumah Sakit, serta melakukan tindakan yang menimbulkan ketakutan bagi pasien, keluarga pasien dan tenaga kesehatan.

Ketika dokter dan perawat berusaha menenangkan yang bersangkutan serta mengajak berbicara secara baik-baik, justru terjadi tindakan dorong-mendorong terhadap dokter yang mengakibatkan dokter mengalami luka dan memar pada tangan kiri. Perawat yang berusaha melindungi dokter juga mengalami memar pada tangannya.

Tidak berhenti di situ, dokter juga mendapatkan lontaran kata-kata kasar serta ancaman. Bahkan terdapat ancaman akan melakukan tindakan kekerasan terhadap dokter dan ancaman untuk membakar Rumah Sakit.
Ini bukan lagi persoalan komunikasi pelayanan kesehatan.

Ketidakpuasan terhadap pelayanan tidak pernah memberikan hak kepada siapapun untuk menganiaya dokter, mengintimidasi perawat, merusak fasilitas Rumah Sakit, mengancam membunuh, ataupun mengancam membakar Rumah Sakit.

Justru di sinilah letak persoalan hukumnya.

Kami juga menyesalkan narasi yang mencoba menggiring opini seolah-olah tindakan tersebut terjadi karena pasien tidak mendapatkan pelayanan.

Sebab, ketika anggota kepolisian datang ke lokasi, persoalan kemudian kembali diklarifikasi. Polisi menanyakan keberadaan pasien kepada ibunya. Ibu pasien menjelaskan bahwa anak tersebut sudah berada di rumah.

Dokter kemudian menawarkan solusi konkret: pasien dapat dijemput menggunakan ambulans Rumah Sakit untuk dibawa ke Rumah Sakit Bioklinik yang sebelumnya telah dikonfirmasi memiliki ruang kosong.

Setelah diberikan penjelasan, keluarga akhirnya menyetujui pasien dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit Bioklinik.

Jadi, di mana letak penelantaran pasien?

Pasien diperiksa. Kondisi awal dinilai. Keluarga diberikan penjelasan. Kapasitas ruang rawat diinformasikan. Rumah sakit alternatif dicarikan. Ketersediaan tempat dikonfirmasi. Bahkan kemudian ditawarkan ambulans untuk menjemput pasien dari rumah.

Fakta-fakta tersebut tentu harus dilihat secara utuh, bukan dipotong-potong untuk membangun persepsi bahwa Rumah Sakit sengaja menolak atau menelantarkan pasien.

*TENTANG ARGUMEN “Rumah Sakit MENOLAK PASIEN”*

Secara hukum, kami memahami bahwa fasilitas pelayanan kesehatan memang memiliki kewajiban memberikan pelayanan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban Rumah Sakit, termasuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminatif dan efektif serta memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanannya. Sedangkan Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien, meminta uang muka, atau mendahulukan urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan.

Tetapi norma tersebut harus dibaca secara utuh.

Larangan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat tidak dapat serta-merta diterjemahkan bahwa setiap pasien harus selalu dirawat inap di rumah sakit yang sama, dalam keadaan apapun, tanpa mempertimbangkan hasil assessment medis, kapasitas tempat tidur, standar pelayanan dan keselamatan pasien.

Dalam perkara ini, fakta yang kami miliki menunjukkan pasien telah mendapatkan pemeriksaan dan berdasarkan assessment awal masuk kategori triage hijau, sementara ruang rawat anak dalam keadaan penuh.

Karena itu, menyederhanakan seluruh persoalan menjadi “Rumah Sakit menolak pasien” adalah kesimpulan yang terlalu dini dan tidak menggambarkan rangkaian pelayanan yang sebenarnya.

*KEKERASAN TERHADAP DOKTER DAN PERUSAKAN RUMAH SAKIT ADALAH PERSOALAN YANG BERBEDA*

Kami perlu memisahkan dua persoalan.

Pertama, apabila keluarga pasien merasa tidak puas terhadap pelayanan, tersedia mekanisme pengaduan, klarifikasi, mediasi dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh secara bermartabat.

Kedua, apabila seseorang melakukan kekerasan, penganiayaan, intimidasi, ancaman dan perusakan, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Tidak ada prinsip hukum yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan penganiayaan atau perusakan karena sebelumnya merasa tidak puas terhadap pelayanan Rumah Sakit.

Berdasarkan KUHP Nasional, tindakan mendorong dan menyebabkan dokter mengalami luka dapat dikaji dalam konteks Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan. Apabila penyidik menemukan adanya unsur perencanaan terlebih dahulu, ketentuan Pasal 467 juga relevan untuk didalami.

Sementara tindakan merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dapat dikaji berdasarkan Pasal 521, 522 dan Pasal 523 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain.

Sedangkan ancaman yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa, penganiayaan berat maupun pembakaran dapat dikaji dalam kerangka Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 sesuai fakta dan unsur yang nantinya dibuktikan dalam penyidikan.

Apabila terdapat bukti bahwa seseorang memaksa pihak lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, ketentuan Pasal 448 UU 1/2023 juga dapat menjadi bagian dari kajian penyidik.
Namun kami menyerahkan sepenuhnya penerapan pasal-pasal tersebut kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

*ADA BUKTI, ADA SAKSI, ADA REKAMAN*

Kami tidak ingin perkara ini diperdebatkan hanya melalui narasi di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Rumah Sakit dan terdapat saksi-saksi, rekaman CCTV, dokumentasi video, kondisi fasilitas setelah kejadian, bukti luka pada korban, serta bukti komunikasi yang saat ini menjadi bagian dari materi yang akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum.

Kami juga memiliki alat bukti berupa rekaman suara/voice note yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum tindakan anarkis tersebut terjadi.

Apakah bukti-bukti tersebut nantinya membuktikan adanya perencanaan atau tidak, biarlah penyidik yang menguji secara objektif berdasarkan hukum acara pidana dan bukti yang sah.

Kami tidak ingin menghakimi seseorang melalui media.
Tetapi kami juga tidak akan membiarkan fakta-fakta hukum dikaburkan oleh narasi sepihak.

*KEPADA KUASA HUKUM TERLAPOR:*
Kami menghormati profesi advokat dan hak setiap tersangka untuk memperoleh pembelaan.
Silakan membela klien berdasarkan hukum.

Namun kami berharap pembelaan dilakukan dengan menghadirkan argumentasi hukum dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan dengan membangun opini seolah-olah dokter dan Rumah Sakit adalah pihak yang menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan.

Ketidakpuasan terhadap pelayanan dapat dibawa ke meja pengaduan. Sengketa pelayanan dapat diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi kekerasan tidak pernah menjadi mekanisme penyelesaian sengketa.

Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan.
IGD bukan arena intimidasi.

Dokter dan perawat bukan objek kekerasan.
Dan pasien-pasien lain yang sedang menjalani pengobatan tidak boleh dipaksa menjadi korban dari amarah dari Siapapun.

(D002)

Your email address will not be published. Required fields are marked *