Deteksinews.id, Gorontalo Utara – Menjelang implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2026–2030, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (9/9/2026).
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya membangun kesiapan pemerintah daerah dalam menyambut kebijakan RANHAM generasi keenam sekaligus memastikan pelaksanaannya di daerah berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah pusat.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan pemerintah daerah memiliki kesiapan dalam menindaklanjuti kebijakan nasional di bidang hak asasi manusia.
Pranata Humas Ahli Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Raman Helingo, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan sebagai langkah awal sembari menunggu penetapan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan RANHAM periode 2026–2030.“Programnya 2026 sampai 2030. Begitu Perpres keluar, otomatis akan diinformasikan kepada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota,”ujar Raman.
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) terkait RANHAM periode baru saat ini masih dalam proses penetapan. Oleh karena itu, Kanwil KemenHAM memilih memperkuat koordinasi terlebih dahulu agar implementasi di daerah nantinya dapat berjalan berdasarkan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kejelasan indikator menjadi perhatian penting. Raman mengatakan, pihaknya perlu memastikan indikator pemenuhan RANHAM generasi keenam sebelum menyampaikan arahan lebih lanjut kepada pemerintah daerah.“Indikator pemenuhannya masih menunggu kejelasan. Kami tidak ingin ketika sudah disampaikan kepada Pemda ternyata ada perubahan,”jelasnya.
Untuk itu, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo akan melakukan koordinasi dengan direktorat terkait di tingkat pusat guna memastikan substansi yang perlu menjadi perhatian di wilayah. Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam pertemuan bersama jajaran Bagian Hukum pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi RANHAM di daerah tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi memiliki arah dan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Koordinasi juga membahas penguatan regulasi daerah agar semakin selaras dengan perspektif hak asasi manusia.
Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Rictovany Lasoma, menyampaikan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti rekomendasi terkait regulasi daerah, termasuk rencana pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurut Rictovany, penyelarasan produk hukum daerah dengan perspektif HAM harus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.“Pimpinan merespons dengan baik. Kami akan mencari formulasi yang mendukung program pemerintah daerah sekaligus tetap memperhatikan perspektif HAM,”ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah regulasi daerah yang telah lama berlaku perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis pada penghormatan dan perlindungan HAM.
Tidak hanya regulasi, penguatan sumber daya manusia juga menjadi bagian dari pembahasan. Koordinasi tersebut, juga turut menjadi momentum bagi KemenHAM Gorontalo untuk menyampaikan informasi mengenai jabatan fungsional Analis HAM, termasuk peluang penyesuaian jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Raman menjelaskan bahwa jabatan Analis HAM merupakan jabatan fungsional yang berada dalam pembinaan Kementerian HAM. ASN dari instansi pemerintah daerah yang mengikuti proses penyesuaian jabatan tersebut tetap berada di instansi asalnya dan tidak otomatis berpindah menjadi pegawai Kementerian HAM.“Kalau dari luar instansi Kementerian HAM, yang bersangkutan tetap di instansinya masing-masing. Tidak otomatis pindah ke KemenHAM,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyesuaian jabatan Analis HAM Gelombang II dilakukan melalui uji kompetensi secara daring. Persyaratan dan ketentuan teknis lainnya dapat dikoordinasikan dengan person in charge (PIC) yang ditunjuk oleh pihak terkait.
Menurut Raman, keberadaan jabatan Analis HAM di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas aparatur dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, penyusunan kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Koordinasi di Gorontalo Utara menjadi bagian dari komitmen Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo untuk memastikan agenda pemajuan HAM dapat diterjemahkan secara konkret di tingkat daerah.
Implementasi RANHAM tidak hanya membutuhkan kesiapan administratif, tetapi juga sinergi lintas sektor, regulasi yang berperspektif HAM, serta kapasitas aparatur yang mampu menjadikan prinsip HAM sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan penguatan koordinasi sejak awal, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih siap menyambut pelaksanaan RANHAM 2026–2030 setelah regulasi beserta indikator pemenuhannya ditetapkan.
Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo akan terus membangun komunikasi dan pendampingan bersama pemerintah daerah guna mendorong terwujudnya kebijakan dan pelayanan publik yang semakin menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak asasi manusia bagi masyarakat. (Tim Humas Wilker Gorontalo).













