LIN  Desak APH Periksa Pelaku Usaha PETI Perusak Jalan Usaha Tani Desa Botubilotahu

LIN Desak APH Periksa Pelaku Usaha PETI Perusak Jalan Usaha Tani Desa Botubilotahu

11 views
0

DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) angkat suara terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutino Desa Botubilotahu Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Ketua DPD I LIN Gorontalo Azis Moonti melalui Ketua Bidang Investigasi LIN Gorontalo M. Hasan, desak aparat penegak hukum (APH) baik itu pihak kehutanan maupun kepolisian melakukan langkah tegas melalui penertiban.

Bila perlu kata Hasan, proses hukum perusak akses pertanian serta pemodalnya yang terus menggasak dan merusak lingkungan Hutino.

“Harus di tangkap dan proses hukum, jangan hanya yang di wilayah Bulangita dan Teratai Kecamatan Marisa yang di proses hukum.” Terang Hasan.

Bebas beroperasinya mereka mengeruk serta menggasak hasil bumi di Hutino dan dampak negative nya terhadap lingkungan, terang Hasan, naja perlu adanya penertiban melalui penegakkan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami berencana dengan data yang dimiliki, akan melakukan langkah hukum melalui laporan resmi ke Polda Gorontalo.” Tegasnya.

Sebelumnya, lokasi usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PET,I), jalan usaha tani Desa Botubilotahu, di duga di jual warga Desa Sipatana Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, berinisial KH alias Kato

Jalan usaha tani desa Botubilotahu tersebut, di duga di jual ke warga Desa Teratai Kecamatan Marisa berinisial YI alias Yun dan langsung di jadikan lokasi usaha PETI.

Jalan usaha tani tersebut, terinformasi terjual Rp. 150.000. 000 dari hasil
pengakuan salah satu warga desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa berinisial O alias Pan

Hal ini langsung di tanggapi Ketua DPD LA HAM Pohuwato Hi. Ismail Hippy saat berbincang dengan awak media, terkait dugaan jual beli akses jalan usaha tani.

Bila itu benar, maka baik penjual maupun pembeli harus dizzp proses hukum, karena status tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

“Baik penjual maupun pembeli, harus di proses hukum karena sudah menjual serta membeli aset negara.” Tegas Hi. Cuu sapaan akrab Ismail Hippy.

Hal yang sama juga di ungkapkan tokoh masyarakat Pohuwato. Hasan Lasiki saat dimintai tanggapan terkait jual beli lahan milik negara itu.

“Itu sangat di sayangkan, dan bila itu benar maka perlu di proses dan kami akan mengawal proses hukum.nanti.” tegas Hasan Lasiki.

Perwakilan DPP LA HAM di Gorontalo dan Sulteng tersebut, meminta kades Botubilotahu mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.

Kades Botubilotahu One Mbuinga ketika di konfirmasi, Selasa (4/8/26) menepis jual beli akses jalan tersebut, dan mengakui bila hal tersebut tidak ada.

“Kalau jalan itu tidak ada, karena penjualannya itu ibu sek langsung yang turun ba ukur tanah yang dia jual.” Terang Kades Botubilotahu melalui WhatsApp

Your email address will not be published. Required fields are marked *