Ismail Hippy : ” Penjual lahan dan pembeli harus ditangkap dan proses hukum”
DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Jadikan lokasi usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PET,I), jalan usaha tani Desa Botubilotahu, di duga di jual warga Desa Sipatana Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, berinisial KH alias Kato
Jalan usaha tani desa Botubilotahu tersebut, di duga di jual ke warga Desa Teratai Kecamatan Marisa berinisial YI alias Yun dan langsung di jadikan lokasi usaha PETI.
Jalan usaha tani tersebut, terinformasi terjual Rp. 150.000. 000 dari hasil
pengakuan salah satu warga desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa berinisial O alias Pan
Hal ini langsung di tanggapi Ketua DPD LA HAM Pohuwato Hi. Ismail Hippy saat berbincang dengan awak media, terkait dugaan jual beli akses jalan usaha tani.
Bila itu benar, maka baik penjual maupun pembeli harus di proses hukum, karena status tanah tersebut sudah menjadi milik negara.
“Baik penjual maupun pembeli, harus di proses hukum karena sudah menjual serta membeli aset negara.” Tegas Hi. Cuu sapaan akrab Ismail Hippy.
Hal yang sama juga di ungkapkan tokoh masyarakat Pohuwato. Hasan Lasiki saat dimintai tanggapan terkait jual beli lahan milik negara itu.
“Itu sangat di sayangkan, dan bila itu benar maka perlu di proses dan kami akan mengawal proses hukum.nanti.” tegas Hasan Lasiki.
Perwakilan DPP LA HAM di Gorontalo dan Sulteng tersebut, meminta kades Botubilotahu mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.
Kades Botubilotahu One Mbuinga ketika di konfirmasi, Selasa (4/8/26) menepis jual beli akses jalan tersebut, dan mengakui bila hal tersebut tidak ada.
“Kalau jalan itu tidak ada, karena penjualannya itu ibu sek langsung yang turun ba ukur tanah yang dia jual.” Terang Kades Botubilotahu melalui WhatsApp













