DETEKSINEWS.ID, Pohuwato, – Terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Tomula Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, diseriusi Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.
Saat di hubungi awak media, Jum’at (29/5/26)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko, S.P., M.Si tegaskan akan panggil dan berkoordinasi dengan KPH III Marisa memastikan benar tidaknya aktifitas di kawasan hutan tersebut.
“Siap, terima kasih infonya, dan saya akan komunikasikan dengan Kepala KPH Marisa.” Tegas Kadis LHK Gorontalo Bambang Trihandoko melalui pesan singkatnya di WhatsApp.
Sementara Kepala Seksi BKSDA Gorontalo Samsudin Hadju, ketika di hubungi belum memberikan komentarnya.
Sebelumnya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, menjadi sorotan aktivis lingkungan Pian Saidi, dan mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menindak dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan hutan itu.
Pian Saidi mengungkapkan, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tersebut berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan hutan konservasi. Ia menilai apabila dugaan itu benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian ekosistem.
Menurutnya, aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial C itu harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo serta BKSDA Wilayah II Gorontalo-Manado segera turun ke lapangan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan,” tegas Pian Saidi.
(Laporan AH/D002)











