DETEKSINEWS ID, Gorontalo – Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Ditjen PDK HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar kegiatan Monitoring Rencana Kerja di Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, Selasa (19/05/2026).
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja sekaligus akselerasi kesiapan Wilker Gorontalo untuk bertransformasi penuh menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) mandiri ke depan.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang didampingi oleh jajaran Tim Wilker KemenHAM Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kakanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Ditjen PDK HAM atas asistensi langsung yang diberikan.
Mangatas menegaskan bahwa catatan dan kekurangan yang ditemukan dalam monitoring ini harus dipandang sebagai peta jalan perbaikan yang wajib segera dibenahi oleh seluruh staf di unit Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo.
“Dengan adanya kekurangan yang disampaikan, artinya itu perlu cepat dibenahi supaya kelihatan kinerja dari Gorontalo. Tolong koordinasikan dan tekankan laporan segera dari sini dikirim ke Kantor Wilayah, baru kami teruskan ke Jakarta. Semua hierarki harus berjalan agar kita tahu persis persoalannya,”tegas Mangatas.
Mangatas juga mengingatkan agar banyaknya hari libur pada bulan Mei ini tidak dijadikan alasan penurunan produktivitas. Dirinya meminta komitmen penuh dari seluruh jajaran untuk mempercepat penyelesaian laporan kegiatan dan keuangan guna memuluskan transisi Gorontalo menjadi Kanwil definitif.
“Jika semua target terpenuhi, baik kegiatan maupun penyerapan anggaran yang saat ini berada di angka Rp544 juta, tidak menutup kemungkinan pusat akan menambah alokasi anggaran kita ke depan. Apalagi beban kerja ke depan akan semakin berat, mulai dari pembinaan kepatuhan bisnis dan HAM, pembinaan kelompok masyarakat, hingga program Kampung Redam HAM,”tambah Kakanwil.
Sementara itu, Analis HAM Ahli Pertama Sekretariat Ditjen PDK HAM, Yansen Panjaitan, mengungkapkan bahwa agenda utama kunjungan kerja kali ini berfokus pada pelaporan, evaluasi program, penutupan koreksi akun Satker ke KPPN, penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), serta penyampaian pagu indikatif tahun 2027.
“Harapan kami, seluruh tim di Gorontalo sudah memahami rangkaian pelaporan evaluasi kinerjanya. Kedatangan kami ke sini selain untuk evaluasi, juga dalam rangka mendukung penuh pembentukan Kanwil Gorontalo secara mandiri di tahun 2026 ini,”jelas Yansen.
Menyambung hal tersebut, Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen PDK HAM, Yoga Adam Pratama, memaparkan hasil evaluasi capaian kinerja Semester I tahun 2026. Yoga menyoroti pentingnya keaktifan operator Wilker Gorontalo dalam menginput laporan bulanan sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya agar capaian kinerja wilayah kerja dapat terekam secara faktual di tingkat pusat.
Berdasarkan data Pelaporan Bulanan per Mei 2026, tercatat penanganan pengaduan HAM untuk wilayah Gorontalo berjumlah 13 kasus, dengan rincian 12 kasus telah tuntas dan 1 kasus masih berproses dalam tahap rekomendasi. Yoga mengingatkan agar data yang diinput ke aplikasi e-Monev Bappenas disinkronkan secara berkala dengan data Ditjen PDK HAM.
Untuk proyeksi tahun 2027, wilayah Gorontalo ditargetkan mengampu sejumlah program strategis, antara lain, 10 layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM, 4 daerah target Strategi Bisnis dan HAM, 7 daerah target penilaian Indeks Kepatuhan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, dan pengumpulan data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM periode 2020–2025.
Menutup rangkaian pemaparan, Analis HAM Ahli Pertama, Muhammad Fauzy, memberikan pendampingan teknis mengenai penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memetakan kebutuhan ideal jumlah pegawai di Wilker Gorontalo, khususnya pada bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, IDP, dan Tata Usaha.
Penyusunan ABK ini menggunakan beberapa pendekatan formal dari BKN dan PANRB, yaitu pendekatan hasil kerja, objek kerja (seperti frekuensi penyuluhan HAM di desa-desa), peralatan kerja, dan rincian tugas per tugas. Format ABK yang telah diisi oleh operator nantinya akan diajukan ke Sekretariat Jenderal untuk mendapatkan persetujuan resmi dari BKN dan KemenPANRB.
Kegiatan monitoring ini ditutup dengan komitmen bersama dari jajaran Tim Wilker Gorontalo untuk segera merampungkan seluruh tindak lanjut hasil evaluasi demi mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM yang prima dan akuntabel di Bumi Serambi Madinah. (Tim Humas Wilker Gorontalo)











