Kejari Lahat Bantah Keras Isu Viral Pemerasan Mantan Anggota DPRD Terkait Kasus Perjalanan Dinas 2020

Kejari Lahat Bantah Keras Isu Viral Pemerasan Mantan Anggota DPRD Terkait Kasus Perjalanan Dinas 2020

1 views
0

DETEKSINEWS.ID,Lahat — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membantah keras isu yang viral di media sosial mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jajarannya terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lahat pada Selasa (19/5/2026), Penegasan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui siaran pers Nomor: PR-08/L.6.14/Ds.2/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Kajari Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, dan Tim Jaksa Penyelidik menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan merupakan berita palsu (hoaks).

“Tuduhan tersebut tidak benar. Kami dalam menangani perkara ini bekerja secara profesional, akuntabel, sistematis, dan transparan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dalam keterangan resminya.

Merespons isu miring yang beredar luas di media sosial, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah penertiban internal.

Pihak Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan intensif dan klarifikasi terhadap personel Kejari Lahat serta sejumlah mantan anggota dewan yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan internal tersebut menyatakan tidak ditemukan adanya bukti atau indikasi perbuatan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Kronologi Kasus Perjalanan Dinas DPRD Lahat 2020, Pihak Kejari Lahat juga membeberkan secara transparan rekam jejak penanganan perkara perjalanan dinas luar daerah DPRD Lahat TA 2020 dengan pagu anggaran mencapai Rp60.397.699.400,00 tersebut:

Agustus 2021, Kejari Lahat menerima laporan pengaduan pertama dari salah satu LSM, Setelah ditindaklanjuti, tim menyimpulkan belum ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Maret 2023, Muncul laporan serupa dari LSM lainya Kejari Lahat telah memberikan surat perkembangan hasil tugas sebanyak dua kali sebagai bentuk transparansi, bahkan sempat mengklarifikasinya di Bidang Pengawasan Kejati Sumsel pada April 2024. Oktober 2025: Kasus ini bergulir hingga ke Komisi Kejaksaan RI. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Lahat yang saat itu dipimpin oleh Toto Roedianto, S.Sos., S.H., menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Seksi Pidsus (PRINT-2418/L6.14/Fd.1/11/2025).

Desember 2025 – Maret 2026, Penyelidikan terus berjalan profesional dan mengalami beberapa kali perpanjangan administrasi di bawah pimpinan Teuku Luftansyah A.P., S.H., M.H., hingga terakhir pada Maret 2026 dengan memeriksa total 18 orang saksi/terkait untuk pengumpulan data.

Berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh dan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 8 Mei 2021, memang sempat ditemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp392.345.000,00.
Namun, pihak sekretariat DPRD Lahat telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan seluruh temuan tersebut secara utuh ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel sejak April 2021 dengan total 55 bukti setor.

Oleh karena itu, secara hukum tidak ada lagi perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus tersebut. Ancam Sanksi Hukum Bagi Penyebar Hoaks, Pihak Kejari Lahat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi negatif yang sengaja digulirkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

Demi menjaga kondusifitas daerah dan menjamin kepastian hukum, Kejari Lahat menyatakan siap mengambil langkah tegas. Pihaknya tidak akan segan-segan memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti menyebarkan provokasi dan berita bohong terkait isu pemerasan ini.(*)

Your email address will not be published. Required fields are marked *