DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Langkah strategis tengah dipersiapkan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI untuk memperkuat kelembagaan di tingkat regional. Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana, KemenHAM RI menggelar Rapat Evaluasi Kriteria Peningkatan Kelas dan Rencana Pembentukan Kantor Wilayah KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo.
Pertemuan krusial yang berlangsung di Aula Kemenkum Gorontalo, Selasa (19/05/2026) ini, dipimpin langsung oleh Ketua Tim Evaluasi dari Biro SDM, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana, KemenHAM RI, Betni H. Purba, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, dan seluruh jajaran Tim Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi atas kunjungan langsung tim dari pusat. Ia menegaskan bahwa rencana pembentukan Kantor Wilayah Gorontalo yang mandiri ini merupakan peluang emas yang tidak boleh disia-siakan.
“Kedatangan ibu Betni dan tim memberi support, semangat, dan arahan bagi kita. Perjuangan ini tidak gampang, dan tidak semua wilayah dikunjungi. Kita sangat beruntung mendapatkan pencerahan langsung mengenai apa saja yang perlu dibenahi,”ujar Mangatas.
Mangatas mengobarkan semangat seluruh jajaran di Wilker Gorontalo untuk bekerja dengan prinsip gotong royong, sehati, dan sepikiran dalam mempercepat pemenuhan data dukung.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Pembentukan ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Semakin banyak Kantor Wilayah yang terbentuk hingga mencapai 38 provinsi, maka kelembagaan kita secara nasional akan semakin kuat secara struktural dan tidak mudah digoyang,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi dari Biro SDM, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana, KemenHAM RI, Betni H. Purba, memaparkan bahwa kehadiran tim peninjau lapangan didasarkan pada Permenham Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan. Guna mengejar target timeline pengusulan ke Kementerian PAN-RB pada 5 Juni mendatang, Gorontalo diharapkan dapat bergerak cepat memanfaatkan sisa waktu yang ada.
“Awalnya batas perbaikan adalah 30 Mei, namun karena banyak hari libur di bulan Mei ini, kita harus mempercepat prosesnya. Kita beruntung hari ini bisa bertatap muka langsung untuk mencocokkan data fakta sebelum dilakukan finalisasi,”jelas Betni.
Dalam paparannya, Betni menjabarkan sejumlah target capaian dan pemenuhan dokumen yang wajib dilaporkan oleh Kantor Wilayah setiap bulannya dalam bentuk narasi lengkap, tabel, dan dokumentasi, di antaranya, penanganan isu HAM minimal menangani 70 kasus di wilayah kerja (bersumber dari verifikasi lapangan, media massa, maupun media sosial), dengan target minimal 85% telah ditindaklanjuti dan 50% tuntas.
Kemudian penguatan kapasitas, yakni melakukan pendampingan terhadap instansi daerah (minimal 30% dari instansi vertikal/horizontal), masyarakat (minimal 2.000 orang), dan komunitas (minimal 30%).
Selain itu, analisis produk hukum daerah, dengan menghasilkan rekomendasi yang ditindaklanjuti minimal 20% dari seluruh rancangan produk hukum daerah Gorontalo tahun 2026, serta evaluasi terhadap 10 produk hukum daerah yang sudah berjalan.
Selanjutnya, ada aksi strategis lainnya, yakni pelaporan Gugus Tugas Bisnis dan HAM, monitoring minimal 2 Proyek Strategis Nasional (PSN), serta mitigasi 50 konflik daerah dari tingkat RT/RW hingga Provinsi.
Betni mengungkapkan untuk memastikan akuntabilitas pelaporan, Biro SDM juga menekankan pentingnya kejelasan penunjukan Person In Charge (PIC) pada tiap substansi, seperti di isu HAM, komunitas dan pelaku usaha, produk hukum dan Sarpras), serta PSN dan mitigasi konflik.
Terkait kriteria kemandirian Kantor Wilayah, evaluasi ini juga menyoroti rencana kerja sarana prasarana, analisis kebutuhan SDM, hingga opsi penyewaan gedung kantor yang strategis agar pelayanan publik KemenHAM di Gorontalo dapat berjalan lebih optimal dan terpisah dari instansi induk sebelumnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi teknis, pemeriksaan fisik dokumen, serta pencocokan data (check and upload) bersama seluruh penanggung jawab data dukung demi memastikan usulan peningkatan status ini berjalan mulus. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













