DEYEKSINEWS.ID, Gorontalo – Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo menjadi saksi bisu dialog mendalam antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan jajaran Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI, Sabtu (4/4/2026).
Dalam kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat” dengan tema “Menguatkan Kesadaran HAM untuk Membangun Masa Depan yang Lebih Baik”, sebanyak 200 WBP dan 25 petugas lapas berkesempatan menyampaikan aspirasi langsung kepada para pengambil kebijakan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah ini berlangsung antusias, di mana para WBP tidak canggung melontarkan pertanyaan kritis, mulai dari persoalan pemenuhan kebutuhan biologis hingga implementasi KUHP nasional yang baru saja berlaku.
Beberapa poin krusial muncul dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di antaranya persoalan “Bilik Asmara”, seperti diutarakan perwakilan WBP, YL dan HP yang menyuarakan pentingnya fasilitas pertemuan suami-istri. Mereka menyoroti tingginya angka perceraian dan dampak psikologis akibat terputusnya saluran kebutuhan biologis serta peran sebagai kepala keluarga.
Kemudian, persoalan lainnya, yakni keadilan proporsional bagi narapidana Tipikor, WBP mempertanyakan beban hukuman berlapis (pidana pokok, denda, dan uang pengganti) dalam perspektif rehabilitasi manusia.
Selain itu, kritik terhadap proses penegakan hukum, WBP inisial AH menyoroti adanya dugaan pelanggaran HAM di tingkat awal (penyelidikan dan penyidikan) sebelum perkara masuk ke Lapas, serta menanyakan petunjuk teknis (Juknis) terkait pidana kerja sosial dalam KUHP baru.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri HAM RI Bidang Papua dan Wilayah Konflik, Stanislaus Wena, menjelaskan bahwa negara terus berupaya mendorong Restorative Justice agar tidak semua tindak pidana harus berakhir di penjara.
“Negara kita luas, namun kemampuan fiskal kita masih terbatas. Terkait ruang khusus pemenuhan kebutuhan biologis, secara ideal di negara maju hal itu disediakan. Namun, saat ini prioritas pemerintah adalah penguatan pembinaan agar warga binaan dapat segera kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,”ujar Stanislaus.
Senada dengan hal itu, Direktur Penguatan Kapasitas HAM, Komunitas, dan Pelaku Usaha KemenHAM RI, Giyanto, menambahkan bahwa hak untuk mengunjungi dan dikunjungi keluarga sebenarnya telah diatur dalam UU Pemasyarakatan yang baru.
“Kami pernah menguji coba kebijakan bermalam bersama keluarga di LPKA bagi anak-anak. Untuk dewasa, tentu membutuhkan kajian mendalam terkait regulasi dan kesiapan sarana prasarana. Terkait KUHP baru per Januari 2026, arahnya memang pada efisiensi dengan adanya pidana kerja sosial untuk ancaman di bawah lima tahun, guna mengatasi over capacity,”jelas Giyanto.
Meski banyak aspirasi yang disampaikan, para WBP memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Kalapas Gorontalo. Mereka merasa dilindungi, diayomi, dan mendapatkan pembinaan akhlak yang sangat baik.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen KemenHAM untuk terus mengawal perlindungan HAM mulai dari tahap penyelidikan hingga reintegrasi sosial, demi memastikan bahwa setiap manusia, meski sedang menjalani masa pidana, tetap memiliki martabat dan masa depan. (Tim Humas Wilker Gorontalo).













