
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Merasa diri berhak atas tanah yang di bangun Alfamart di Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, ahli waris almarhum Samin Olii, blokir dan pagari akses masuk ke supermarket tersebut.
Setelah melakukan aksi tersebut, ahli waris almarhum Samin Olii jauh sebelumnya sudah mendatangi Mapolsek Lemito dan melaporkan oknum penjual tanah ke pihak Alfamart.
Dan hari ini, Kamis (16/1/25)terpantau awak media, keluarga ahli waris alm. Samin Olii memenuhi panggilan Polsek Lemito.
Hadir juga di Mapolsek Lemito para pihak, baik Alfamart maupun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato
Sayangnya, oknum penjual berinisial JO alias Jef, tidak memenuhi undangan pihak Polsek Lemito terkait laporan ahli waris alm. Samin Olii.
Karena bukan saja lokasi Alfamart, keluarga ahli waris juga ikut mengklaim tanah dan lokasi dibangunnya puskesmas Lemito adalah milik orang tua mereka.
Saat keluar dari Mapolsek Lemito, salah satu ahli waris alm. Samin Olii mengungkapkan, bila transaksi jual beli baik tanah dibangunnya Alfamart maupun puskesmas Lemito, tidak diketahui mereka ahli waris.
“Tiba tiba sertifikat milik orang tua mereka sudah di balik nama atas nama penjual.” Ungkap ahli waris tersebut.
Terpantau awak media, Kamis sore (16/1/25) Kadis Kesehatan Fidi Mustapa dan beberapa orang dari pihak Alfamart keluar dari Mapolsek Lemito.
Belum diketahui hasil kesepakan dan pembicaraan baik pelapor dan para pihak diantaranya Alfamart dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, setelah keluar dari ruangan Mapolsek Lemito.
Sementara Kapolsek Lemito Iptu Andi Doda membenarkan adanya laporan pihak ahli waris alm. Samin Olii, serta pertemuan para pihak di ruangannya.