GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – – Polres Pohuwato akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus hilangnya nyawa BH (24).
Kejadian tepatnya di depan SPBU Marisa pada 11 Juli 2024 tersebut, pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dihadapan wartawan Kapolres Pohuwato AKBP Winarno mengatakan, kejadian tragis ini bermula di depan Hotel Tanjung, Desa Buntulia, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Pihaknya kata Winarno,telah memeriksa lima saksi dan menyita berbagai barang bukti dari para tersangka.
“Tersangka pertama, SM (31), yang berprofesi sebagai wiraswasta, membawa barang bukti berupa satu bilah pisau hitam dengan gagang kayu berbalut karet ban, satu kaus putih lengan hitam, dan satu celana jeans biru”, kata Kapolres Pohuwato dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Selasa (16/07/2024).
Tersangka kedua, AO (36), seorang petani, memiliki barang bukti satu pisau dengan gagang kayu dan sarungnya, serta satu kaus putih dengan lengan putih.
Sementara tersangka ketiga, WM (30), seorang wiraswasta, memiliki barang bukti berupa satu kaus biru dan satu celana pendek coklat.
Dan, tersangka keempat, TP (31), seorang buruh harian lepas, membawa barang bukti berupa satu kaus hitam dan satu celana jeans pendek biru.
Dari saksi RZ jelas Kapolres, polisi menyita satu pisau dengan gagang kayu dan sarungnya, satu jaket abu-abu, satu celana panjang abu-abu, satu celana boxer abu-abu, dan satu celana dalam.
” Saksi IN menyerahkan satu rekaman video CCTV yang disimpan dalam flashdisk”, ujar Kapolres Pohuwato.
Adapun peran para tersangka, menurut perwira menengah ini, tersangka SM diduga sebagai pelaku utama yang melakukan penikaman di bagian belakang korban, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. AO diduga memukul korban dua kali di wajah dan belakang kepala. WM dan TP juga diduga turut memukul korban masing-masing dua kali.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah balas dendam terhadap korban BH, yang sebelumnya diduga melakukan perbuatan yang merugikan tersangka SM. Kejadian bermula pada 11 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 wita, saat tersangka SM dan TP yang dalam keadaan mabuk, membuka pintu kamar korban di Hotel Tanjung, Desa Buntulia. Keributan terjadi hingga SM terluka oleh benda tajam”, ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 subsider 170 subsider 351 junto pasal 55 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Ch/D002