Vanda Waraga
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Srilanka akan di Deportase oleh pihak Imigrasi, Sabtu (16/3/24)
Ke empat WNA tersebut di temukan di Penginapan Arafa Desa Buntulia Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Informasi ini telah di sampaikan melalui siaran pers yang di keluarkan oleh Keimigrasian Wilayah Gorontalo, Kamis 22 Pebruari 2024.
Dalam siaran pers tersebut, di sebutkan ke 4 warga negara asing itu, telah di temukan melanggar peraturan perundang-undangan tentang Keimigrasian.
Adapun Analisis yang dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2024 sebagai berikut :
Ke empat WNA Srilangka itu memperoleh izin dengan tujuan untuk menghadiri undangan pernikahan.
Mereka telah melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor Keimigrasian Kendari.
1. Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan dengan Nomor register visa B211A yang di terbitkan untuk wisata, melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, tenaga bantuan, dukungan media, dan pangan, tugas pemerintah, dan alasan kemanusiaan.
2. Meraka terbukti melanggar perundangan undang di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan.
Keberadaan mereka di lokasi pertambangan ilegal tanpa izin (PETI) untuk melihat proses emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesui peruntukan izin tinggalnya.
Dengan analisa Keimigrasian itu, pihak terkait telah memberikan tindakan hukum terhadap WNA Srilangka tersebut, berupa pendentesian, pencabutan izin tinggal dan penderportasian.
Diketahui 4 WNA tersebut benama Abdul Raheem Rawfeek, Mohammed Azaam Rawfeek, Mohammed Afkaar Rawfeek, Chandramohan Ramachandran, Kebangsaan Srilangka.
(SP/D002)