Ahli Waris Tanah RS Pratama Lemito, Warning Pemkab Pohuwato

Ahli Waris Tanah RS Pratama Lemito, Warning Pemkab Pohuwato

211 views
0

Vanda Waraga//PSI

GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Kembali ahli waris tanah pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito memberikan peringatan kedua untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato terkait status lahan.

Menurut salah satu keluarga ahli waris, Yunus Pasau, bahwa peringatan mereka yang meminta agar Pemda pohuwato memberhentikan sementara aktivitas RS itu bukanlah isapan jempol semata. Jika permintaan itu tidak ditanggapi sambungnya, maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan blokade total lahan RS itu.

“Hari ini kami datang dengan seluruh keterwakilan ahli waris, untuk memberikan peringatan kepada pemda dan kami hari ini telah menempelkan baliho yang memberikan tanda peringatan kepada pihak-pihak terkait,” katanya. Kamis (25/1/2024).

Kata Yunus, tanah pembangunan RS tersebut saat ini statusnya masih dalam kepemilikan bersama dan belum pernah membagikan secara merata tanah itu kepada para ahli waris.

“Pemda seharusnya dapat memastikan status tanah tersebut, apakah tidak dalam sengketa. Tanah ini masih dalam kepemilikan bersama, budel,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, tidak memberikan banyak komentar terkait persoalan itu. Sebab kata dia, jawaban terkait persoalan itu masih seperti yang lalu.

“Jawaban saya sama dengan yang lalu,” singkatnya lewat pesan WhatsApp. Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, Pemda Pohuwato melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, berharap agar masyarakat menyelesaikan setiap masalah secara koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah baru yang melanggar hukum.

Kemudian kata Arman, pembayaran tanah lokasi pembangunan RS Pratama itu telah tuntas. Sehingga kata dia, jika ada pihak yang keberatan terkait klaim hak waris, maka para pihak yang merasa dirugikan dapat menguji keabsahan kepemilikan diranah hukum.

“Hasil keputusan pengadilan akan menjadi rujukan penyelesaian masalah nanti. Tidak tepat jika masalah internal keluarga soal hak waris menyebabkan operasional rumah sakit dihambat. Rumah sakit itu adalah sarana publik vital yang melayani kebutuhan masyarakat luas, khususnya masyarakat Popayato serumpun,” ungkapnya.

Selain itu kata Arman, pihaknya juga akan menghubungi Camat Lemito untuk mewakili Pemda Pohuwato memfasilitasi musyawarah antara para pihak.

PSI/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *