BPOM Gorontalo Sidak Pedagang Takjil Di Pohuwato, ini Hasilnya

BPOM Gorontalo Sidak Pedagang Takjil Di Pohuwato, ini Hasilnya

41 views
0

Vanda Waraga/editor

POHUWATO, deteksinews.id – Guna memastikan takjil ramadan aman dikonsumsi, Plh Sekda Pohuwato Zulkifli Umar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan sidak jajanan buka puasa, di sepanjang jalur pasar tradisional Marisa, Rabu (05/04/2023).

Terpantau, mereka terjun langsung dan memilih sample takjil dan kemudian dilakukan pengujian di mobil laboratorium keliling, dilokasi pusat kuliner ramadhan.

Zulkifli Umar selaku Plh Sekda Pohuwato menyampaikan terimakasih kepada pihak BPOM Gorontalo yang telah turun ke pasar Marisa dan sidak langsung pedagang takjil.

Mantan Kadispora par Pohuwato ini menyebutkan, dari 89 sample yang sudah di uji laboratorium, pihaknya menemukan 2 sample yang mengandung zat berbahaya, diantaranya mie basah dan kue cara (apang colo).

“Kue yang yang terindikasi mengandung zat berbahaya ini ada di kue nya bukan di gula aren nya, sama dengan mie itu kenyal sama seperti karet, ketika dipijat dengan tangan, kue nya itu agak licin. Jadi, sudah dipastikan itu mengandung boraks dan hasil lab seperti itu”, ungkap Zulkifli Umar.

Pemerintah daerah pun, katanya, akan terus melakukan upaya-upaya untuk bagaimana nantinya kue-kue yang di jual oleh para pedagang ini bisa aman di konsumsi oleh masyarakat.

Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menambahkan, dari hasil pengujian terhadap 89 sample takjil, terdapat 2 sample diantaranya ditemukan mengandung zat berbahaya dan positif mengandung boraks diantaranya yakni sample mie basah dan kue Apangi.

“Kami akan menerjunkan tim khusus menelusuri siapa penjualnya dan siapa produsen nya. Dan bagi mereka penjual dan produsen dapat kita kenakan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 yang mana setiap orang berhak menjual pangan yang aman bagi masyarakat”, ungkapnya.

“Dan itu ada pidananya yang dapat kita kenakan pro justicia atau pidana, akan kita telusuri. Undang-undang Pangan itu hukumnya bisa sampai diatas 3 tahun penjara”, ujar Agus Yudi Prayudana menambahkan. (Kris/D002/PJS)

Your email address will not be published. Required fields are marked *