Muzamil Hasan/editor
POHUWATO, deteksinews.id – Terungkapnya penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal dengan menggunakan gelong pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pohuwato, Kamis (9/3/23) mengindikasikan bila standar operasional pelayanan SPBU Marisa terkesan amburadul.
Hal ini diungkapkan salah satu penasehat hukum SVW alias Sri ketika berbincang dengan awak media ini, Jum’at 10/3/23 di Kedai Inspirasi Marisa
pada perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pohuwato.
“Ini harus menjadi perhatian dan diseriusi pihak Hiswana Migas” Tegas Pengacara yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Dengan terungkapnya kegiatan ilegal pada fakta persidangan, dan adanya percakapan antara F alias Dila dan R alias RI, dirinya membenarkan bahwa ada pembelian BBM bersubsidi secara ilegal pada pada SPBU Marisa tersebut.
Menurutnya, selama ini managemen SPBU Marisa dianggap melakukan kekeliruan dengan membiarkan praktek penjualan BBM bersubsidi jenis solar diarea tersebut.
“Ini dilakukan secara berulang ulang dan dibiarkan oleh para pengawas SPBU yang bertugas.” Ungkapnya sambil menambahkan
“Pola managemen yang tidak baik diantaranya membiarkan CCTV yang rusak, padahal itu bagian dari SOP.”
Sehingga katanya, kegiatan pembelian BBM bersubsidi jenis solar terungkap dalam fakta persidangan, sehingga hematnya telah terjadi pembiaran oleh para pengawas dan lemahnya pengawasan pihak manager SPBU.
Hiswana Migas cabang Gorontalo urainya, dianggap tidak optimal dalam tupoksinya.
“Hiswana Migas jangan cuma diam, dan bila perlu pihak kita akan melaporkan pembiaran tersebut ke Ombudsman.
Pihak managemen SPBU Marisa saat dikonfirmasi via WhatsApp menanggapinya akan melakukan koordinasi dengan para pengawas
“D002/PJS”