Gunakan Escavator, Peti Di Buntulia Dan Dengilo Terus Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gunakan Escavator, Peti Di Buntulia Dan Dengilo Terus Beroperasi Seakan Kebal Hukum

326 views
0

Kabilasa : “Bila mereka diperbolehkan, mengapa kami dilarang, Kami seperti pengemis di wilayah sendiri.”

Vanda Waraga/Muzamil Hasan/editor

POHUWATO, deteksinews.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) baik yang ada diwilayah Kecamatan Buntulia dan Dengilo terus beroperasi seakan para pelaku usahanya kebal hukum.

Demikian kata hati para Kabilasa (masyarakat penambang) ketika berkeluh kesah terkait kegiatan para pelaku usaha yang bahkan tak tersentuh hukum.

IK alias Iw warga Marisa, salah satu Kabilasa (masyarakat penambang tradisional) Sabtu, (11/3/23) ketika menghubungi awak media ini mengaku kecewa dengan ulah para pelaku usaha yang bahkan tidak memberikan ruang bagi mereka mengais rezeki.

“Kami sadar ini kegiatan ilegal, sehingganya kami dengan cara manual ingin juga mengais redzeki demi menghidupi keluarga.

Karena awalnya kata oknum kabilasa tersebut, mewakili rekan lainnya mereka dijadikan alat untuk bekerja diwilayah tersebut.

“Namun setelah mereka menguasai lokasi dengan menggunakan alat berat, kami justeru dilarang beraktivitas.” Ungkapnya datar. Seraya menambahkan “Bila mereka diperbolehkan, mengapa kami dilarang, Kami seperti pengemis di wilayah sendiri.”

Sehingganya kami sadar dan berpikir, ada kekuatan besar dibalik kegiatan peti dengan menggunakan alat berat jenis escavator, karena mereka berani dan bahkan tidak tersentuh hukum.

“Bila mengorbankan kami penambang tradisional, siapa dibalik kekuatan mereka seakan kebal hukum tersebut.” Katanya memelas.

Mereka berharap, bila peti dengan menggunakan escavator di perbolehkan maka beri ruang bagi para Kabilasa bekerja secara tradisional.

“Jangan hanya mereka yang hidup sementara kami warga penambang juga hanya menjadi penonton.” Ungkapnya berharap.

Pantauan awak media ini, Sabtu malam (11/3/23) di wilayah Kecamatan Dengilo, juga beroperasi bebas alat escavator dan bahkan kegiatan tersebut dilakukan malam hari seakan tak peduli terhadap kerusakan lingkungan dan sanksi hukum yang terjadi.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut ada di depan para pemangku kebijakan, pertanyaannya apakah ini bukan kategori “pembiaran” ?

deteksinews.id akan mengulasnya melalui data investigasi serta hasil konfirmasi.

Your email address will not be published. Required fields are marked *