Hari Ini Terdakwa Vanda Waraga Bakal Ajukan Eksepsi

Hari Ini Terdakwa Vanda Waraga Bakal Ajukan Eksepsi

114 views
1

Kuasa Hukum : “Banyak kejanggalan yang kami temukan dalam dakwaan”

POHUWATO – Hari ini terdakwa Sri Vanda waraga dengan dakwaan yang di sampaikan oleh jaksa penuntut umum pada pasal 351 ayat 1 dan di bacakan pada tanggal 08 Pebruari 2023 kemarin, akan mengajukan Eksepsi (Nota keberatan), yang akan di sodorkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam fakta-fakta persidangan. Rabu (15/2/23)

Dimana Eksepsi tersebut kata penasehat hukum terdakwa, semata-mata menjalankan amanat undang-undang no 08 tahun 1981, tentang hukum acara pidana dalam dakwaan yang berjumlah 2 halaman, yang di buat jaksa penuntut umum

Menurut kuasa hukum terdakwa, terdapat hal yang sangat fundamental untuk dapat di ketahui oleh hakim yang mulia dan saudara jaksa penuntut umum demi tegaknya keadilan sebagimana semboyan yang selalu di junjung tinggi selaku penegak hukum.

“Feat Justitia Ruat Coelum”, (hendaklah keadilan di tegakan walaupun langit akan runtuh). Sebagaimana kalimat tersebut di ucapkan oleh _Lucius Calpurnius Piso Caesonius_.

“Sebagai penyusun surat dakwaan sepatutnya jaksa penuntut umum, mengetahui dan memahami betul kronologi dari peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar peraturan perundang-undangan untuk dapat dilanjutkan ketahap pengadilan, ataukah fakta tersebut tidak seharusnya tidak di teruskan karena cacat formil dan atau materil,” ungkap Udin Kambungu, SH yang diamini Ismail Abas, S.Hi dan Albert Pede,SH, MH selaku Penasehat Hukum Sri Vanda Waraga.

Selaku penasehat hukum dari terdakwa Sri Vanda Waraga, pihaknya menilai, bahwa berdasarkan surat dakwaan yang di susun oleh jaksa penuntut umum, ada beberapa hal yang perlu di tanggapi secara seksama dalam surat dakwaan tersebut.

“Kami berharap semoga nota keberatan atau Eksepsi yang akan kami ajukan nanti dalam persidangan, mendapat putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yang mulia,” tuturnya.

PJS/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *