Vanda Waraga PJS
Humas Polda Gorontalo
GORONTALO, deteksinews.id – Pergantian tahun 2023 diprediksi akan meriah karena dua tahun sebelumnya terhambat pandemi.
Polda Gorontalo menghimbau masyarakat untuk tidak bereuforia merayakannya dengan menyalakan petasan.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (29/12). mengatakan, penggunaan petasan dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.
Meski demikian, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru, namun dengan persyaratan tertentu.
“Meski bunga api diperbolehkan namun dengan persyaratan tertentu,” ungkap Wahyu.
Ditegaskan Wahyu, penggunaan kembang api juga tidak boleh sembarangan. Harus ada izin dari direktorat Intelkam.
“Kalau bunga api boleh. Namun tetap harus mendapatkan ijin dari Direktorat Intelkam,” imbuh Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, pelarangan petasan juga didasarkan atas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan,” ucap Wahyu.
Wahyu menghimbau, masyarakat Provinsi menjaga keamanan Kamtibmas melalui koordinasi dengan semua pihak baik pemerintah dan unsur TNI-Polri, untuk menciptakan keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.
“Petugas akan berusaha melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya.
PJS/D002