
Tim investigasi PJS Gorontalo
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id- Beredarnya Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi dan di jual kepada pelaku usaha pertambangan itu, sangat jelas akan berimplikasi pidana,
Dan ini menjadi salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, bahkan pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Namun hal yang memicu oknum tertentu melakukan aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah pertambangan, karena harganya yang menggiurkan.
Pantauan awak media ini Minggu (25/12) lalu, BBM subsidi dari sejumlah daerah masuk secara bebas di wilayah pertambangan di Pohuwato, termasuk dari SPBU Marisa.
Kontan hal tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah ini masuk secara diam diam atau terang terangan, dan seakan tak pernah tersentuh hukum.
Sebelumnya salah satu pengusaha kepada tim investigasi PJS Minggu (25/12) mengakui bila pihaknya selain membeli BBM secara industri.
Namun dirinya mengakui, ada juga BBM subsidi yang masuk dan dijual kepada pihak mereka.
“Ya ada dari luar Pohuwato dan ada juga BBM dari daerah ini.” Ungkapnya.
Harga BBM bervariasi dari 470 ribu per 35 liter hingga 500 ribu.
Diakuinya, pihak mereka hanya tinggal.membayar BBM bila sudah ada dilokasi kegiatan pertambangan.
Tim investigasi PJS pun menemukan gelong BBM bersubsidi yang menggunakan rekomendasi dinas tertentu.
Fenomena inipun dikritisi Roy Ajiji, salah satu warga Desa Pohuwato Kecamatan Marisa bersama rekannya, saat berbincang dengan awak media ini, Kamis (29/12).
Dan terindikasi ini lebih leluasa dimainkan oleh sejumlah oknum karyawan SPBU Marisa itu sendiri.
Dan bila hal tersebut dibiarkan, maka kinerja manager dan SPBU Marisa lemah dan perlu dipertanyakan.
Manager SPBU Marisa Maman saat di konfirmasi Rabu menjelang malam (28/12) melalui saluran selulernya, aktif dan tidak menjawab
PJS/D002