Pengedar Obat Terlarang di Kecamatan Lemito, Diamankan Polres Pohuwato

Pengedar Obat Terlarang di Kecamatan Lemito, Diamankan Polres Pohuwato

176 views
0

Vanda Waraga/PJS

POHUWATO, deteksinews.id – Patut diapresiasi, Satuan reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Lemito.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 200 extrak pil jenis Trihexphenidyl.

“Pada hari sabtu 29 Oktober sekitar pukul 14 wita kami satuan narkoba polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap MS ditempat jasa pengiriman yang terletak di Popayato”, kata Kasad Reskrim Polres Pohuwato, IPDA Renly Turangan.

Renly menjelaskan RS telah melakukan pembelian sebanyak 4 kali lewat transaksi Online. Selanjutnya barang tersebut diperjualbelikan kepada anak-anak sekolah dengan harga satunya Rp 10 rb.

“Menurut pelaku bahwa ini benar barang miliknya yang dia pesan dari Bekasi”, ungkap Renly.

Saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap RS. Dan menunggu hasil pengujian obat tersebut dari Balai Pom Gorontalo.

“Jika terbukti bersalah, RS dikenakan pasal 197 UU kesehatan Junto pasal 53 KUHP”, tandasya.

Your email address will not be published. Required fields are marked *