GORONTALO, (DETEKSINEWS.ID) – Terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus,SIK.,M.SI.,M.M mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 anggota Polri dilingkungan institusi yang dipimpinnya.
Keputusan tersebut berdasarkan sidang komisi Kode Etik telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri .
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya pada Rabu (10/03).
Di jelaskan Wahyu,berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap 4( empat) personel Polri antara lain Bripka Saifuddin Salamon Bintara Polres Gorontalo selanjutnya Brigadir Nasaruddin, Briptu Rizal dan Bharada Wahyu Ibrahim , ketiganya dari Satuan Brimobda Gorontalo telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Dan setelah melalui mekanisme banding pada akhirnya Bapak Kapolda telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 35 sampai dengan 38 tertanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021,”ujar Wahyu.
Diuraikan Wahyu, Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bripka Saifuddin Salamon kesatuan Polres Gorontalo, Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/36/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Brigadir Nasaruddin, Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/37/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bharada Wahyu Ibrahim dan Surat Keputusan kapolda Gorontalo Nomor : Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Briptu Rizal, ketiganya berasal dari satuan Brimobda Gorontalo.
“Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sedangkan terhadap Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri,” Jelasnya.
Lanjut mantan Kapolres Bone Bolango tersebut, keputusan PTDH terhadap 4 personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
Ini tambah Wahyu, bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun
‘Sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” imbuh Wahyu. (Hms-Polri)