![Kabid Humas : “Ada 7 kenderaan yang mendapatkan hak utama untuk di dahulukan di jalan raya”](https://deteksinews.id/wp-content/uploads/2021/03/IMG-20210301-WA0085-808x454.jpg)
GORONTALO, (DETEKSINEWS.ID) – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK menegaskan, masyarakat khususnya para pengguna jalan raya harus mengetahui, ada 7 kenderaan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan ketika melintasi jalan raya.
meskipun di ketahui bila jalan raya memang milik bersama, semua orang bebas melintasinya.
Tapi kata Kabid Humas, ada aturan yang harus ditaati oleh para pengguna jalan raya, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
“Ada 7 kenderaan yang mendapatkan hak utama untuk di dahulukan di jalan raya” terang perwira menengah tiga melati tersebut.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK diruang kerjanya selang sehari tabrakan kenderaan pemadam kebakaran dengan mobil umum milik warga.
Dijelaskannya, para pengguna jalan raya perlu mengetahui jenis-jenis kendaraan prioritas yang harus didahulukan saat melintas.
Itu artinya jelas mantan Kapolres Bone Bolango tersebut, jika kendaraan prioritas hendak mendahului, maka harus diberi jalan.
Kembali diingatkan Wahyu, dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
“Serta iring-iringan pengantar jenazah,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Gorontalo menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan tersebut dengan cara menepi, agar tidak terjadi kecelakaan seperti yang terjadi pada Minggu (28/02) saat mobil Damkar hendak menuju lokasi kebakaran menabrak salah satu mobil roda empat di Telaga Biru.
“Sebaiknya langsung menepi dan memberikan prioritas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan
mudah-mudahan kedepan peristiwa laka lantas yang melibatkan mobil Damkar yang sedang melaksanakan tugas dengan pengguna jalan lainnya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.