Residivis Pencurian Asal Pohuwato Dibekuk di Kota Gorontalo

Residivis Pencurian Asal Pohuwato Dibekuk di Kota Gorontalo

53 views
0

POHUWATO, (DETEKSINEWS.ID) – Personil Satuan Reskrim Polres Pohuwato, Kamis (O4/02), berhasil mengamankan seorang warga  terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2021 / Sek-Rdgn dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 02 / I / 2021 / Sek-Rdgn.

Personil Satuan Reskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yang identitasnya diketahui berinisial IM berada di wilayah Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kapolres Pohuwat,  AKBP. Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Kamal, menjelaskan, dari informasi yang didapat, personil Opsnal melakukan koordinasi dengan personil Reskrim Polsek Kota Tengah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendapat informasi dari personil Reskrim Polsek Kota Tengah terkait keberadaan terduga pelaku. personil Satuan Opsnal Reskrim Polres Pohuwato langsung bergerak menuju ke lokasi sasaran.

Saat di lokasi IM tidak dapat berkutik dan langsung diamankan tim Opsnal Reskrim Pohuwato.

“Berdasarkan keterangan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dengan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A31 di sebuah rumah makan dan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi : DM 2291 DP, di depan sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato,” jelas Kamal.

Menurut Kasat Reskrim, IM diketahui pernah menjalani penahanan selama 11 bulan di Lapas Gorontalo terkait kasus penggelapan kendaraan Mobil (R4) tahun 2018.

Dan penahanan yang kedua kalinya jelas Kasat Reskrim, selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Pohuwato terkait kasus penggelapan sepeda motor (R2) tahun 2019.

Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato tegas Kasat Reskrim, membawa terduga pelaku tersebut kembali ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor Merk Honda Beat dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A31,” pungkas Iptu Kamal. (hms polda-Mz)

Your email address will not be published. Required fields are marked *