DLHK Gorontalo di Ujung Krisis Kepercayaan: Karhutla Belum Tuntas, Pengawasan Dipertanyakan, MacBook Rp231 Juta Jadi Sorotan!

DLHK Gorontalo di Ujung Krisis Kepercayaan: Karhutla Belum Tuntas, Pengawasan Dipertanyakan, MacBook Rp231 Juta Jadi Sorotan!

3 views
0

Deteksinews.id, – GORONTALO – Sorotan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo semakin menguat. Bukan hanya menyangkut penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga efektivitas pengawasan terhadap perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH), hingga kebijakan pengadaan perangkat MacBook dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp231 juta.

Dalam realese yang dikirim kan keredaksi, Minggu 31/10/26). Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai arah prioritas dan pertanggungjawaban kinerja DLHK Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Bambang Trihandoko, S.P., M.Si.

M. Fadli secara terbuka melontarkan kritik keras. Menurutnya, kepemimpinan di instansi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan lingkungan tidak boleh hanya terlihat melalui klarifikasi dan pernyataan di ruang publik. Masyarakat membutuhkan tindakan, pengawasan, serta hasil kerja yang dapat dibuktikan.

“Bambang Trihandoko jangan hanya sibuk mengklarifikasi berbagai sorotan publik. Jangan sampai yang paling aktif justru klarifikasinya, sementara masyarakat masih menunggu jawaban atas persoalan lingkungan. Jabatan Kepala DLHK bukan jabatan untuk sekadar menjelaskan keadaan, tetapi memastikan persoalan lingkungan ditangani secara serius,” tegas M. Fadli.

MACBOOK Rp231 JUTA: DI MANA LETAK URGENSINYA?

Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian M. Fadli adalah informasi pengadaan perangkat MacBook dengan nilai anggaran mencapai Rp231 juta.

Menurutnya, angka tersebut patut mendapatkan penjelasan terbuka, terlebih ketika pemerintah sedang mendorong efisiensi belanja dan berbagai persoalan lingkungan membutuhkan dukungan anggaran serta penanganan nyata.

Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai merek perangkat yang dibeli, melainkan urgensi, manfaat, dan ketepatan prioritas penggunaan anggaran.

“Publik berhak bertanya, apa urgensi pengadaan MacBook senilai Rp231 juta tersebut? Berapa unit yang dibeli, siapa penggunanya, apa spesifikasinya, dan apa manfaat langsungnya terhadap pelayanan publik maupun pengawasan lingkungan? Jangan sampai pengadaan barang menjadi lebih mudah terlihat daripada hasil kerja perlindungan lingkungan,” ujarnya.

M. Fadli mendesak agar dokumen perencanaan, spesifikasi, proses pengadaan, kontrak, dan realisasi anggaran dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ia menegaskan, pengadaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dokumen. Namun, besarnya nilai anggaran membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan.

KARHUTLA: KETIKA PERSOALAN LINGKUNGAN MENUNTUT TINDAKAN NYATA

Di tengah sorotan pengadaan tersebut, persoalan karhutla di Provinsi Gorontalo juga menjadi pekerjaan serius yang harus dijawab DLHK.

M. Fadli mempertanyakan sejauh mana langkah pencegahan, pemantauan titik rawan kebakaran, koordinasi lintas instansi, serta evaluasi terhadap kejadian karhutla telah dilaksanakan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada respons setelah kebakaran terjadi. DLHK harus mampu menjelaskan strategi pencegahan dan hasil pengawasan di lapangan.

“Jangan menunggu hutan terbakar baru semua pihak sibuk berbicara. Di mana langkah pencegahannya? Bagaimana pengawasannya? Apa hasil evaluasi terhadap kejadian karhutla? Ini yang harus dijawab kepada masyarakat,” kritiknya.

PT GORONTALO MINERALS DAN PT CELEBES MINERAL: SEJAUH MANA PENGAWASANNYA?

Sorotan berikutnya diarahkan pada pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang menggunakan kawasan hutan, khususnya PT Gorontalo Minerals dan PT Celebes Mineral.

M. Fadli mempertanyakan sejauh mana DLHK Provinsi Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangan terhadap kedua perusahaan tersebut.

Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai pelaksanaan pengawasan, hasil evaluasi kewajiban lingkungan, serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap persetujuan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai perusahaan yang memiliki aktivitas berkaitan dengan kawasan hutan justru tidak mendapatkan pengawasan yang dapat diketahui publik. Kami ingin tahu kapan pengawasan dilakukan, apa temuannya, bagaimana hasil evaluasinya, dan apa tindak lanjut pemerintah,” tegasnya.

Menurut M. Fadli, pengawasan terhadap perusahaan tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif. Harus ada bukti pelaksanaan, laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.

GUBERNUR HARUS TURUN TANGAN, EVALUASI KINERJA KADIS DLHK!

Melihat berbagai persoalan tersebut, M. Fadli meminta Gubernur Gorontalo memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DLHK Provinsi Gorontalo.

Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup capaian program, efektivitas penggunaan anggaran, penanganan karhutla, serta pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah tidak dapat dipertahankan hanya melalui komunikasi dan klarifikasi. Kepercayaan harus dibangun melalui transparansi, keberanian mengambil tindakan, dan hasil kerja yang dirasakan masyarakat.

“Kalau setiap kritik hanya dijawab dengan klarifikasi, lalu kapan persoalan di lapangan diselesaikan? Jangan sampai DLHK lebih sibuk menjawab kritik daripada menjawab persoalan lingkungan. Gubernur harus mengevaluasi secara objektif, bukan membiarkan pertanyaan publik terus menggantung,” tutup M. Fadli.

UJIAN SEBENARNYA BUKAN PADA KLARIFIKASI, MELAINKAN PERTANGGUNGJAWABAN

Kini publik menunggu penjelasan resmi Bambang Trihandoko dan DLHK Provinsi Gorontalo. Mulai dari dasar kebutuhan pengadaan MacBook senilai Rp231 juta, strategi penanganan karhutla, hingga hasil pengawasan terhadap PT Gorontalo Minerals dan PT Celebes Mineral.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan data, bukan sekadar pernyataan.

Sebab, urusan lingkungan hidup bukan hanya soal administrasi pemerintahan. Ada kepentingan masyarakat, keberlanjutan hutan, keselamatan lingkungan, dan tanggung jawab negara yang harus dijaga.

Your email address will not be published. Required fields are marked *