Laporan Dugaan Pengalihan IUP Yang Bergulir Di Kejati Gorontalo,  Di Sentil DPP LA HAM

Laporan Dugaan Pengalihan IUP Yang Bergulir Di Kejati Gorontalo, Di Sentil DPP LA HAM

6 views
0

Deteksinews.id, GORONTALO POHUWATO – Bila sebelumnya Lembaga Aliansi Indonesia melalui staf khusus Harson Ali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo seperti yang di lansir dari LAI NEWS untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam proses perpanjangan serta pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 100 hektare di Blok Pani, Kabupaten Pohuwato.

Hal yang sama kembali di suarakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA-HAM) melalui Hasan Lasiki Perwakilan DPP di Gorontalo

Aduan Staf khusus DPP LAI yang telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terang Hasan Lasiki, perkembangan penanganan aduan tersebut perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh informasi dan kepastian hukum.

“Jangan sampai apa yang telah di limpahkan Kejaksaan Agung ini, akan melampaui batas waktu yang diatur dalam peraturan, karena hingga saat ini belum terlihat langkah-langkah nyata yang diambil.” Tegas Lasiki seraya menambahkan, Masyarakat terutama kami di Pohuwato berhak mendapatkan informasi serta tranparansi dan kepastian hukum dari aduan tersebut,”

menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan mengenai penanganan laporan masyarakat dan penyampaian informasi perkembangan penanganan perkara.

Seperti yang dilansir dari LAI NEWS terkait pernyataan pengadu yang merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor. Dan Pasal ayat (1) mengatur penyelesaian hasil telaah laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak laporan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 14 hari kerja. Kata Hasan Lasiki, perlu menjadi perhatian khusus penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Di dampingi sejumlah tokoh masyarakat Pohuwato, Hasan Lasiki mengingatkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar dapat memberikan informasi terkait perkembangan dari aduan yang telah di limpahkan oleh Kejaksaan Agung tersebut.

“Kami yakin dan percaya pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan memberikan informasi sejauh mana penanganan dari aduan Staf khusus DPP LAI tersebut.” Terang Hasan Lasiki diamini tokoh masyarakat yang hadir, Senin (26/10/26) di salah satu Warkop di bilangan Blok Plan Marisa tersebut.

Hingga berita ini di publish, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (Redaksi)

Your email address will not be published. Required fields are marked *