Deteksinews.id, POHUWATO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato, khususnya Hutino, kembali menuai sorotan.
Sejumlah pihak mendesak Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi mengenai perbedaan intensitas penindakan di sejumlah lokasi. Aktivitas PETI di Bulangita dan Teratai disebut kerap menjadi sasaran penertiban, bahkan sejumlah perkara dilaporkan berlanjut hingga proses persidangan.
Namun, aktivitas serupa di Hutino dan Huidu Bulahu justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana penanganan hukum telah dilakukan.
Mengapa penindakan di Bulangita dan Teratai terlihat lebih intensif, sementara Hutino dan Huidu Bulahu masih menjadi tanda tanya?
Pertanyaan ini bukan untuk mempersoalkan penindakan yang telah dilakukan aparat di Bulangita dan Teratai. Sebaliknya, langkah tersebut patut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang harus diterapkan secara konsisten terhadap setiap dugaan pelanggaran pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Pohuwato.
Sejumlah pihak dalam pantauan awak media hingga, 20/10/26 menilai, apabila terdapat laporan atau informasi mengenai aktivitas PETI di Hutino dan Huidu Bulahu, masyarakat berhak mengetahui apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti, apakah penyelidikan telah dilakukan, serta kendala apa yang dihadapi aparat dalam proses penanganannya.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum hanya berjalan intensif di lokasi tertentu, sementara lokasi lainnya seolah luput dari perhatian. Jika memang terdapat perbedaan dalam penanganan, publik perlu mendapatkan penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sorotan pemerhati lingkungan.
Sejumlah pihak mendesak Kapolda Gorontalo untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato, terutama di Hutino dan Huidu Bulahu.
Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, berdasarkan bukti yang cukup, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta Polres Pohuwato memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan PETI di kedua lokasi tersebut. Apabila penyelidikan telah berjalan, masyarakat berharap aparat dapat menyampaikan informasi yang dapat dibuka kepada publik tanpa mengganggu proses hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat kendala dalam penindakan, penjelasan resmi dari aparat dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya faktor-faktor tertentu yang menyebabkan perbedaan intensitas penindakan di sejumlah lokasi. Termasuk, apakah terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Namun, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang objektif dan berbasis bukti. Dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum aparat apabila memang terdapat indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwewenang.
Persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut potensi kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, pencemaran air, serta dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada lingkungan sekitarnya.
Karena itu, penanganan PETI membutuhkan langkah penegakan hukum yang terukur, pengawasan lingkungan, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang berdasarkan bukti diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Tim











