Deteksinews.id, Gorontalo – Memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan meningkatkan jumlah peserta, tetapi juga membutuhkan sinergi lintas instansi untuk memastikan hak pekerja dan keluarganya dapat terpenuhi sesuai ketentuan.
Semangat inilah yang mengemuka dalam kegiatan monitoring dan evaluasi, pemberian apresiasi agen Perisai terproduktif, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Kamis (22/10/2026), sore hingga malam hari.
Kegiatan ini melibatkan unsur BPJS Ketenagakerjaan, Pengadilan Agama, serta Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi agen Perisai saat mendampingi pekerja dan keluarga peserta, khususnya dalam proses pendaftaran dan pengajuan manfaat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, menegaskan bahwa perluasan perlindungan bagi pekerja merupakan tanggung jawab bersama. Dengan potensi ratusan ribu penduduk bekerja di Gorontalo, keterlibatan agen Perisai menjadi salah satu strategi penting untuk menjangkau pekerja sektor informal yang belum terlindungi.
Agen Perisai berperan langsung mendekatkan layanan kepada masyarakat, termasuk pedagang, petani, dan pekerja mandiri. Namun, upaya tersebut juga perlu dibarengi edukasi mengenai pentingnya data kependudukan yang akurat dan pemahaman terhadap prosedur klaim agar perlindungan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu pembahasan utama dalam kegiatan tersebut adalah persoalan administrasi kependudukan yang kerap ditemukan di lapangan. Perwakilan Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan KK menjadi dasar penting dalam mengakses pelayanan publik. Apabila terjadi perubahan status perkawinan atau kematian anggota keluarga, pembaruan dokumen perlu ditindaklanjuti agar data yang digunakan dalam proses pelayanan tetap sesuai.
Forum tersebut juga membahas kasus ketika akta kematian telah diterbitkan, tetapi dokumen identitas keluarga belum diperbarui. Kondisi demikian dapat menimbulkan ketidaksesuaian data ketika keluarga mengajukan klaim. Karena itu, koordinasi dengan Dinas Dukcapil kabupaten/kota menjadi langkah penting untuk memastikan pembaruan dan sinkronisasi data dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari sisi hukum, Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Paet Hasibuan, menjelaskan pentingnya kepastian mengenai pihak yang berhak menerima manfaat ketika peserta meninggal dunia. Dalam perkara yang memerlukan penetapan ahli waris, proses pembuktian dan penetapan harus dilakukan melalui pengadilan yang berwenang. Sementara itu, dokumen dari instansi kependudukan dapat digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses tersebut.
Diskusi juga menyoroti harapan agen agar proses administrasi dan penetapan ahli waris dapat berjalan lebih efektif, mengingat keluarga yang ditinggalkan kerap membutuhkan kepastian atas manfaat yang menjadi hak peserta. Para narasumber menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen, koordinasi antarlembaga, serta kepatuhan terhadap prosedur agar penyelesaian kasus tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
Di sisi pelayanan, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Nelwin Saud, mengingatkan agen untuk memastikan ketepatan data saat mendaftarkan peserta dan mendampingi proses klaim. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta menghindari praktik percaloan dan kesepakatan di luar ketentuan.
Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, apresiasi, dan bimbingan teknis ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo berharap terbangun koordinasi yang semakin kuat antara agen Perisai dan instansi terkait. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas kepesertaan, meningkatkan kualitas pendampingan, serta mendukung terpenuhinya hak pekerja dan keluarga peserta melalui pelayanan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar tentang kepesertaan, tetapi juga tentang memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi. (Tim Redaksi)











