Tembus 4.000 Perkara, PTA Sebut 3.000 Kasus Perceraian di Gorontalo Picu 6.000 Anak Terancam Kemiskinan Baru

Tembus 4.000 Perkara, PTA Sebut 3.000 Kasus Perceraian di Gorontalo Picu 6.000 Anak Terancam Kemiskinan Baru

14 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo menerima kunjungan audiensi dan penjajakan kerja sama pemberdayaan Mediator Non-Hakim, Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Irjen KemenHAM RI) Dr. Farid Junaedi, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, dan Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, di Aula Kantor PTA Gorontalo, Selasa (04/08/2026).
Kehadiran Inspektur Jenderal (Irjen) KemenHAM RI, Dr. Farid Junaedi, beserta tim itu, disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Nur Djannah Syaf, beserta seluruh jajaran pimpinan peradilan agama di Wilayah Hukum Gorontalo.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Gorontalo, Dr. Nur Djannah Syaf, memaparkan data terkait beban perkara di wilayah hukum PTA Gorontalo. Dari total lebih dari 400 Pengadilan Agama di Indonesia, wilayah hukum PTA Gorontalo hanya memiliki 6 Satuan Kerja (Satker). Kendati demikian, volume perkara yang diterima mencapai kurang lebih 4.000 perkara setiap tahunnya.
Dr. Nur Djannah menyebutkan bahwa dari 4.000 perkara tersebut, sekitar 3.000 perkara merupakan kasus perceraian. Hal ini telah dikategorikan sebagai isu yang masuk dalam Strategi Nasional, sehingga membutuhkan intervensi dan kehadiran nyata dari negara.
“Perkara perceraian ini sudah masuk dalam strategi nasional. Artinya, pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini karena ada pihak yang sangat terdampak, yaitu perempuan dan anak-anak. Jika ada 3.000 perkara perceraian setiap tahun di Provinsi Gorontalo, dikali dua anak, maka ada sekitar 6.000 anak yang terdampak langsung dan harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia,”tegas Dr. Nur Djannah Syaf.
Lebih lanjut, Nur Djannah mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan perceraian di Gorontalo dilakukan oleh pihak perempuan (cerai gugat), yakni mencapai lebih dari 2.000 gugatan per tahun. Faktor utama pendorong maraknya perceraian ini adalah indikator ekonomi, kemiskinan, dan penelantaran nafkah.
“Tidak mungkin seorang perempuan mengajukan perceraian jika dia sejahtera, tetap diberikan nafkah, dan memiliki harta untuk berdaya. Faktor kemiskinan dan ketidakberdayaan ekonomi menjadi pemicu utama. Jika tren ini terus dibiarkan tanpa penanganan holistik, Gorontalo akan melahirkan lingkaran kemiskinan baru dan kebodohan baru di masa depan akibat anak-anak kehilangan perlindungan dan akses pendidikan optimal,”tambah Ketua PTA Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut, Irjen KemenHAM RI, Dr. Farid Junaedi, menyampaikan apresiasi mendalam atas keterbukaan data dan inisiatif kerja sama dari PTA Gorontalo. Ia menegaskan niat baik KemenHAM RI untuk menyusun kebijakan (policy) publik yang betul-betul menyentuh dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Mengutip nilai spiritual dari Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 59 dan Surat Ar-Ra’d ayat 11, Dr. Farid mengingatkan pentingnya ikhtiar aktif dalam melakukan perubahan sosial demi menegakkan hak asasi manusia di tingkat keluarga.
“Semua hal terjadi atas kehendak Yang Kuasa, namun kita diwajibkan untuk berusaha sebaik-baiknya. Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. Niat baik dan kolaborasi ini adalah langkah awal perubahan tersebut. KemenHAM RI berkomitmen agar Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan masyarakat Gorontalo,”papar Dr. Farid Junaedi.
Dr. Farid juga menyoroti fenomena sosial unik di Provinsi Gorontalo. Meskipun berdasarkan data statistik resmi Gorontalo berada pada peringkat ke-5 provinsi termiskin di Indonesia, Gorontalo berhasil menduduki peringkat ke-9 nasional dalam Indeks Kebahagiaan.
“Ini menunjukkan bahwa kebahagiaan masyarakat Gorontalo tidak semata-mata diukur dari materi duniawi, melainkan ada pada ketenangan pikiran dan hati. Tugas kita di Kementerian Hak Asasi Manusia adalah memastikan agar akal, pikiran, dan hati masyarakat tetap bahagia melalui regulasi, kebijakan yang selaras, perlindungan anak dari pernikahan dini, serta penataan lingkungan hukum yang harmonis,”tutup Irjen KemenHAM RI.
Sinergi antara PTA Gorontalo dan KemenHAM RI ini bermuara pada kesepakatan untuk mengoptimalkan peran Mediator Non-Hakim dari jajaran Kantor Wilayah KemenHAM. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat proses mediasi di Pengadilan Agama, menekan angka perceraian, mencegah pernikahan dini, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *