DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo mencatat fenomena krusial terkait tingginya angka permohonan dispensasi kawin di wilayah hukumnya. Setiap tahunnya, tidak kurang dari 650 perkara perkawinan anak diajukan secara resmi oleh masyarakat yang sadar hukum ke Pengadilan Agama se-Wilayah Gorontalo. Angka ini mencerminkan tingginya fenomena pernikahan di bawah umur yang memerlukan penanganan strategis lintas sektoral.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Nur Djannah Syaf, dalam kegiatan audiensi dan penjajakan kerja sama pemberdayaan mediator Non-Hakim dari Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo.
Acara berskala strategis ini dihadiri langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dr. Farid Junaedi, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, dan Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, di Aula Kantor PTA Gorontalo, Selasa (04/08/2026).
Dalam pemaparannya, Dr. Nur Djannah Syaf menyoroti bahwa angka 650 perkara tersebut merupakan fenomena gunung es, yakni mereka yang secara sadar hukum mendatangi pengadilan untuk memohon izin dispensasi nikah. Ia mengekspresikan keprihatinan mendalam terhadap masyarakat di bawah umur yang justru memilih jalur pelanggaran hukum dengan tidak melapor dan melakukan pernikahan siri.
“Bayangkan, pak Inspektur, itu baru yang sadar hukum ke Pengadilan Agama. Bagaimana dengan mereka yang tidak ke Pengadilan Agama dan memilih melanggar hukum? Mereka melakukan pelanggaran ganda, pertama, menikah di bawah batas usia hukum (19 tahun), dan kedua, melakukan perkawinan siri atau di bawah tangan yang tidak terdata secara resmi,”tegas Dr. Nur Djannah Syaf.
Nur Djannah menjelaskan bahwa meski secara syariat Islam pernikahan dianggap sah apabila telah akil baligh (haid bagi perempuan dan bermimpi bagi laki-laki), Indonesia adalah negara hukum yang mengatur perlindungan anak dan tatanan administrasi kewarganegaraan.
Berdasarkan pemantauan internasional melalui IPG Australia, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan angka perkawinan siri dan perkawinan anak di bawah umur yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah wajib terlibat langsung untuk menyelaraskan antara hak asasi manusia, aturan agama, dan hukum positif negara.
Ketua PTA Gorontalo memberikan peringatan keras mengenai dampak jangka panjang perkawinan anak jika tidak ditangani secara menyeluruh dari hulu ke hilir, yakni pertama anak melahirkan anak, kedua kemiskinan melahirkan kemiskinan baru, dan ketiga kebodohan melahirkan kebodohan baru.
“Mana ada anak yang punya akses ekonomi dan berpendidikan pintar mau nikah sebelum waktunya? Pasti mereka memilih sekolah dan mengejar masa depan. Oleh karena itu, penanganan perkawinan anak ini bukan hanya beban Pengadilan Agama di hilir saat masalah timbul, melainkan harus dijadikan Strategi Nasional yang melibatkan kementerian, lembaga, LSM, dan seluruh stakeholder,”tambah Dr. Nur Djannah Syaf.
Menanggapi tantangan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian HAM RI, Dr. Farid Junaedi, mengapresiasi keterbukaan data dan inisiatif PTA Gorontalo. Dr. Farid menekankan pentingnya mendewasakan pemahaman masyarakat mengenai esensi pernikahan.
“Gorontalo ini secara data adalah provinsi termiskin nomor 5 di Indonesia, tetapi luar biasanya memiliki indeks kebahagiaan nomor 9 tertinggi secara nasional. Ini menunjukkan bahwa kebahagiaan orang Gorontalo berakar pada pikiran dan hati. Namun, kebahagiaan yang hakiki akan semakin sempurna apabila kita selaras dengan aturan hukum, kebijakan negara, serta lingkungan yang mendukung,”ujar Dr. Farid Junaedi.
Dr. Farid menegaskan bahwa kedewasaan pernikahan tidak hanya diukur dari umur, tetapi juga kesiapan mental dan finansial seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga bahagia, harmonis, serta berkontribusi bagi kemakmuran masyarakat.
Sebagai langkah konkret pemecahan masalah, PTA Gorontalo sangat mendukung rencana kerja sama pemanfaatan pegawai Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo sebagai Mediator Non-Hakim bersertifikat di Pengadilan Agama.
Dr. Nur Djannah Syaf mengusulkan agar landasan hukum (MoU) disiapkan secara terintegrasi dari tingkat pusat antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dan Kementerian HAM RI sehingga dapat diimplementasikan secara langsung di tingkat daerah.
Sinergi ini diharapkan tidak hanya menguatkan proses mediasi perkara di pengadilan, tetapi juga membuka peluang bagi mediator Non-Hakim dari Kementerian HAM untuk mengukir prestasi dan memperoleh apresiasi tahunan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













