Buol, Sulawesi Tengah – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan buruknya pelayanan publik. Efisiensi bertujuan agar anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi alasan mandeknya pembangunan infrastruktur yang merupakan kebutuhan dasar rakyat.
Aktivis M. Fadli menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol saat ini berada pada titik nadir kepercayaan publik. Penilaian tersebut muncul karena masih banyak ruas jalan di Kabupaten Buol yang mengalami kerusakan selama bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian yang jelas, sementara masyarakat terus dibebani dengan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan.
“Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi lemahnya pelayanan publik. Jalan adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Ketika jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun, maka yang dirugikan adalah rakyat,” tegas M. Fadli.
Menurutnya, yang paling ironis adalah masih terdapat ruas jalan rusak yang berada tepat di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buol. Kondisi tersebut dinilai menjadi potret nyata lemahnya perhatian terhadap persoalan infrastruktur.
“Bahkan yang lebih miris, kerusakan jalan tersebut bukan berada di wilayah terpencil, melainkan masih berada di kawasan Kota Buol. Seharusnya pusat kota menjadi wajah pelayanan publik dan menjadi prioritas pembangunan. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan hal yang sebaliknya. Jika jalan di sekitar pusat pemerintahan saja belum mendapatkan perhatian yang memadai, bagaimana dengan kondisi jalan di wilayah-wilayah lain yang lebih jauh dari pusat kota?” ujarnya.
M. Fadli mempertanyakan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Buol.
“Pertanyaan masyarakat sangat sederhana. Ke mana arah prioritas anggaran Dinas PUPR? Mengapa jalan yang rusak bertahun-tahun belum juga diperbaiki? Jangan hanya berbicara soal efisiensi, sementara masyarakat setiap hari harus menghadapi jalan berlubang, rusak, dan membahayakan keselamatan.”
Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh pelayanan infrastruktur yang layak.
M. Fadli juga mendesak Pemerintah Kabupaten Buol untuk membuka secara transparan realisasi anggaran Dinas PUPR, termasuk program pembangunan dan pemeliharaan jalan yang telah dilaksanakan.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa anggaran terus berjalan, tetapi kondisi jalan tetap memprihatinkan.”
Lebih lanjut, ia meminta Bupati Kabupaten Buol melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR apabila pelayanan terhadap masyarakat tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan efisiensi anggaran, tetapi melalui hasil kerja yang nyata. Jalan yang rusak bertahun-tahun, bahkan berada di sekitar Kota Buol dan di depan Kantor Dinas PUPR, menjadi simbol bahwa masih ada persoalan serius dalam tata kelola pembangunan infrastruktur yang harus segera dibenahi.”
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Buol tidak membutuhkan alasan yang berulang-ulang.
“Rakyat tidak membutuhkan alasan. Rakyat membutuhkan bukti nyata. Jalan yang layak adalah hak masyarakat, bukan janji yang terus diulang setiap tahun.”












