DETEKSINEWS.ID, Pohuwato, – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.
Aktivis lingkungan Pian Saidi mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menindak dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan hutan.
Pian Tegaskan, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tersebut berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan hutan konservasi. Ia menilai apabila dugaan itu benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian ekosistem.
Aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial C alias an tersebut tegas Pian, itu harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo serta BKSDA Wilayah II Gorontalo-Manado segera turun ke lapangan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan,” tegas Pian sedikit emosional.
Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan dapat membuka ruang bagi aktivitas ilegal yang berdampak serius terhadap fungsi ekologis hutan, sumber daya alam, hingga keberlangsungan habitat satwa liar.
“Kalau dugaan aktivitas PETI ini benar terjadi di kawasan konservasi, tentu ini menjadi persoalan serius. Kawasan hutan bukan hanya soal pohon, tetapi juga menyangkut keseimbangan lingkungan dan masa depan daerah,” ujarnya.
Pian Saidi juga mengaku telah mengumpulkan sejumlah data lapangan terkait dugaan aktivitas tersebut dan siap menyerahkannya kepada pihak berwenang sebagai bahan tindak lanjut.
Hingga berita ini d publish, belum ada keterangan resmi dari pihak DLHK Provinsi Gorontalo maupun BKSDA Wilayah II Gorontalo-Manado terkait desakan tersebut.
Secara aturan, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Undang-undang tersebut mengatur perlindungan kawasan hutan dan konservasi, termasuk larangan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta kewajiban perizinan dalam kegiatan pertambangan.
Desakan pun kini mengarah pada langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah dugaan aktivitas PETI di kawasan Tomula akan ditindak tegas, atau justru kembali menjadi persoalan lingkungan yang berlalu tanpa penyelesaian.
AH/D002












