Sonni Samoe
Pendiri LSM LABRAK
Berdasarkan kronologis pemberitaan, wartawan yang sedang melakukan peliputan di kawasan operasional tambang diduga:
dihentikan saat menjalankan tugas jurnalistik,
diminta melepas kaus atribut Komcat/Komcad AD,
mengalami tekanan dan perlakuan tidak pantas oleh petugas korporat/perusahaan.
Apabila fakta tersebut benar terjadi, maka terdapat dugaan kuat pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Pers,
KUHP,
serta hak konstitusional atas kemerdekaan pers dan rasa aman.
I. PELANGGARAN UNDANG-UNDANG PERS
Dasar Hukum:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1)
Bunyi:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Maknanya: wartawan memiliki hak konstitusional menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi atau tekanan.
Pasal 4 ayat (3)
Bunyi:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Artinya: wartawan berhak:
meliput,
mengambil gambar,
mencari informasi,
dan melakukan kerja jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers
Bunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Unsur-Unsur Pasal 18 Ayat (1)
1. “Setiap orang”
Termasuk:
petugas keamanan,
security perusahaan,
pegawai perusahaan,
atau pihak pengamanan korporat.
2. “Secara melawan hukum”
Artinya: tidak memiliki kewenangan menghalangi kerja pers secara sewenang-wenang.
Perusahaan memang memiliki hak pengamanan area, tetapi tidak memiliki kewenangan:
mengintimidasi wartawan,
mempermalukan wartawan,
atau menghalangi kerja jurnalistik.
3. “Dengan sengaja”
Jika tindakan:
meminta membuka kaus,
menghentikan wartawan,
atau menekan wartawan
dilakukan secara sadar, maka unsur kesengajaan berpotensi terpenuhi.
4. “Menghambat atau menghalangi”
Jika akibat tindakan tersebut:
wartawan terganggu menjalankan liputan,
kehilangan rasa aman,
takut melanjutkan peliputan,
atau proses jurnalistik terhambat,
maka unsur ini sangat berpotensi terpenuhi.
YURISPRUDENSI DAN PRAKTIK KASUS
Kasus serupa terkait intimidasi wartawan pernah dilaporkan menggunakan Pasal 18 UU Pers di Gorontalo.
Dalam praktik penegakan hukum, intimidasi terhadap wartawan:
pelarangan liputan,
pengusiran,
ancaman,
atau tekanan psikologis
dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja pers. �
Mimoza TV + 1
II. DUGAAN PEMAKSAAN ATAU INTIMIDASI
Pasal 335 KUHP
Bunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan…”
Analisis Unsur
1. Ada tindakan memaksa
Permintaan membuka kaus atribut saat wartawan bertugas dapat dianalisis sebagai tindakan pemaksaan apabila:
dilakukan dengan tekanan,
intimidasi,
nada ancaman,
atau situasi tidak setara.
2. Dilakukan secara melawan hukum
Petugas perusahaan bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan memeriksa atau memaksa wartawan membuka pakaian atau atribut tertentu.
3. Menimbulkan rasa takut atau tekanan
Jika wartawan merasa:
tertekan,
dipermalukan,
atau takut menjalankan tugas,
maka unsur intimidasi berpotensi terpenuhi.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 335 KUHP tetap berlaku sepanjang:
terdapat pemaksaan nyata,
ancaman,
dan tindakan yang membatasi kebebasan seseorang.
Dengan demikian: intimidasi verbal atau tekanan psikologis tetap dapat dipidana.
III. PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL DAN HAM
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Bunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.”
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 29 ayat (1)
Bunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan hak miliknya.”
Analisis
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik:
berhak atas rasa aman,
perlindungan profesi,
dan bebas dari intimidasi.
Tindakan memperlakukan wartawan secara tidak pantas saat bekerja dapat dianggap:
menyerang martabat profesi,
dan melanggar hak atas rasa aman.
IV. PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI
Dasar Hukum:
PERMA Nomor 13 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Perusahaan Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Jika:
tindakan dilakukan oleh petugas perusahaan;
terjadi dalam hubungan kerja;
dilakukan untuk kepentingan pengamanan perusahaan;
perusahaan mengetahui atau membiarkan tindakan tersebut.
Karena peristiwa terjadi di area operasional perusahaan tambang dan diduga dilakukan petugas korporat, maka pertanggungjawaban tidak hanya dapat diarahkan kepada individu, tetapi juga korporasi.
V. LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DITEMPUH
1. Laporan Polisi
Dengan dasar:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers;
Pasal 335 KUHP.
2. Pengaduan ke Dewan Pers
dewanpers.or.id�
Karena menyangkut:
kebebasan pers,
perlindungan wartawan,
dan penghalangan kerja jurnalistik.
3. Pengaduan ke Komnas HAM
komnasham.go.id�
Karena menyangkut:
intimidasi,
rasa aman,
dan perlindungan martabat profesi wartawan.
VI. KESIMPULAN HUKUM
Berdasarkan kronologis pemberitaan, apabila benar wartawan:
dihentikan saat meliput,
diminta melepas kaus atribut,
mengalami tekanan,
dan diperlakukan tidak pantas oleh petugas korporat,
maka terdapat dugaan kuat:
penghalangan kerja pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers;
pemaksaan atau intimidasi sebagaimana Pasal 335 KUHP;
serta pelanggaran hak atas rasa aman dan kemerdekaan pers.
Selain pelaku langsung, pertanggungjawaban hukum juga dapat diarahkan kepada perusahaan apabila tindakan dilakukan:
oleh petugas perusahaan,
dalam area operasional perusahaan,
dan untuk kepentingan pengamanan perusahaan.












