Kamarudin Kasim : “Dua tersangka sudah di tahan Polres Pohuwato, Ko David jelas sebagai pemilik alat escavator”
DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Operator dan oknum kades Taluduyunu Utara sudah di tahan di Polres Pohuwato karena keterlibatannya pada kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Namun hingga saat ini pemilik alat berat Escavator Ko. David belum juga di proses dan masih bebas beraktivitas di luar.
Dan ini membuat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo Kamarudin Kasim angkat bicara.
“Dua tersangka sudah di tahan Polres Pohuwato, Ko David jelas sebagai pemilik alat escavator, sehingga dia wajib di periksa dan harus jadi tersangka” Kata Kamarudin Kasim.
Kamarudin mengatakan, pada intinya pemilik alat berat excavator yang di gunakan untuk kegiatan PETI, maka sudah pasti terlibat.
“Pemilik alat berat excavator tersebut adalah ko David dan belum di proses, sementara ini sudah ada dua tersangka dan di tahan di polres Pohuwato,” terang Kamarudin Kasim.
Mereka yang sudah menjadi tersangka urai Kamarudin, masing-masing adalah operator dan oknum kepala desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
“Jadi sebagai Ketua DPD laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo saya mendesak Polres Pohuwato untuk menangkap ko David pemilik alat berat excavator, dalam keterlibatan oknum kepala desa Talu duyunu Utara juga operator, pada kasus PETI.” Terangnya datar.
Terakhir, aktifis senior Kamarudin Kasim tetap mendesak agar segera tangkap ko David pemilik alat berat excavator yang telah mengorbankan operator dan oknum kades sebagai tersangka.
“Ko David ada bukti jelas sebagai pemilik alat berat jenis excavator, dan saat ini sementara di tahan oleh Polres Pohuwato sebagai barang bukti.” Pungkasnya.
Hingga berita ini di publish, belum ada konfirmasi ke Polres Pohuwato terkait status pemilik alat dalam kegiatan PETI tersebut.
D002













