DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo terus memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia (HAM) melalui kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Desa Inklusif, Sinergi Bersama Penggerak HAM untuk Pemenuhan Hak Warga Negara” tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Pilohayanga, Rabu (26/08/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan Desa Sadar HAM yang dilaksanakan KemenHAM di Desa Pilohayanga. Selain Pilohayanga, program serupa juga dilaksanakan di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Kepala Desa Pilohayanga, Taufik Husa, menyampaikan apresiasi atas perhatian KemenHAM yang kembali memberikan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat di desanya.
Ia menjelaskan, peserta kegiatan kali ini sebagian besar merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Menurutnya, kelompok tersebut dipandang penting untuk mendapatkan pemahaman mengenai hak-hak dasar warga, terutama di tengah berbagai dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
“Tujuan kami, biar para penerima bantuan ini sudah bisa memahami dan merasakan sebenarnya akan jatuh di mana posisi kita, sehingga tidak kaget lagi. Dari kesempatan ini ibu-ibu dan bapak-bapak yang hadir bisa menyosialisasikan kepada orang lain,”ujar Taufik.
Ia berharap peserta dapat mengikuti materi secara aktif dan membangun komunikasi langsung dengan narasumber apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami.
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak, melalui Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, mengapresiasi Pemerintah Desa Pilohayanga yang telah memberikan ruang bagi pelaksanaan program penguatan kapasitas HAM.
Sarton mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan mengenai HAM, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa HAM merupakan bagian yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.“Hak asasi manusia itu adalah seperangkat hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Hak-hak asasi manusia itu sudah melekat pada kita sejak manusia itu ada,”kata Sarton.
Menurutnya, pemahaman HAM harus dibangun mulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, kemudian lingkungan masyarakat, desa, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kehidupan masyarakat yang mampu menghargai perbedaan suku, agama, jenis kelamin, budaya maupun latar belakang sosial.“Indonesia adalah masyarakat yang majemuk. Ada berbagai agama, suku, ras, adat istiadat dan bahasa. Ini yang perlu kita tanamkan dalam hati. Hal-hal seperti ini perlu kita pupuk melalui sikap saling menghormati dan menghargai,”ujarnya.
Sarton menegaskan, Desa Pilohayanga diarahkan menjadi desa yang inklusif, yakni desa yang mampu menerima keberagaman dan memastikan setiap warga memperoleh hak secara setara.
Program Desa Binaan Sadar HAM tersebut, lanjutnya, direncanakan berlangsung selama dua tahun. Dalam pelaksanaannya, KemenHAM akan melakukan penguatan kapasitas sekaligus evaluasi untuk mengukur peningkatan pemahaman masyarakat mengenai HAM.“Prosesnya selama dua tahun ini kita akan mewujudkan masyarakat kita menjadi Desa Sadar HAM,”katanya.
Dalam program tersebut, keberadaan Penggerak HAM di tingkat desa juga menjadi salah satu unsur penting. Penggerak HAM berperan membantu mengidentifikasi persoalan HAM di masyarakat, memetakan pemenuhan hak dasar warga serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa dan pihak terkait.
Sarton menjelaskan, Penggerak HAM dapat membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan perhatian, termasuk terkait kondisi ekonomi, perumahan dan pemenuhan hak dasar lainnya. Informasi tersebut kemudian dapat dikoordinasikan bersama pemerintah desa maupun KemenHAM sesuai kewenangan.
Selain itu, Penggerak HAM dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui dialog dan mediasi apabila terdapat permasalahan di tengah masyarakat.“Penggerak HAM ini bisa menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa. Kalau ada permasalahan, bisa disampaikan dan dicarikan solusi melalui komunikasi dan mediasi,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sarton juga mengajak masyarakat membangun pola pikir positif dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Menurutnya, pemahaman HAM tidak berhenti pada teori, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku sehari-hari seperti saling menghormati, tidak berprasangka buruk dan menghargai hak orang lain.
Materi mengenai desa inklusif kemudian disampaikan Analis HAM Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Nouval Mohamad. Ia menjelaskan, desa inklusif merupakan desa yang memberikan ruang, kesempatan, pelayanan dan perlindungan kepada seluruh warga tanpa diskriminasi.
“Desa inklusif memastikan setiap warga diperlakukan secara setara dan adil, dapat menyampaikan pendapat, ikut dalam pembangunan, mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang serta mendapatkan perlindungan ketika haknya dilanggar,”jelas Nouval.
Menurutnya, tidak boleh ada warga yang tertinggal hanya karena faktor ekonomi, usia, jenis kelamin, disabilitas maupun kondisi sosial ekonomi.
Ia menambahkan, desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki peran strategis dalam memastikan pemenuhan hak warga, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan, rasa aman, penyampaian pendapat, partisipasi pembangunan hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perhatian khusus, kata Nouval, perlu diberikan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, keluarga miskin, petani, pekerja informal, pemuda serta warga yang mengalami kesulitan mengakses pelayanan publik.“Pada prinsipnya, yang kuat membantu yang rentan dan yang mampu membantu yang membutuhkan,”ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan HAM masih dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat, antara lain kesulitan warga miskin mendapatkan pelayanan, keterbatasan akses penyandang disabilitas, perempuan yang belum dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kekerasan dan perundungan terhadap anak, serta warga yang takut menyampaikan pengaduan.
Karena itu, pelayanan publik di desa harus dilaksanakan secara mudah, cepat, transparan, adil dan tidak diskriminatif. Pengaduan masyarakat juga harus diterima dan ditindaklanjuti secara baik.
Nouval menekankan bahwa masyarakat bukan hanya penerima pembangunan, tetapi juga merupakan pelaku pembangunan. Warga dapat berpartisipasi melalui musyawarah desa, menyampaikan usulan, mengawasi pembangunan dan penggunaan anggaran desa, mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan serta menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan publik.
“Kalau ada HAM dalam pembangunan berarti warga didengar, dilibatkan dan dihargai,”tegasnya.
Dalam membangun desa inklusif, sinergi antara pemerintah desa, Penggerak HAM, masyarakat dan lembaga terkait menjadi hal yang penting. Pemerintah desa menyediakan kebijakan dan pelayanan, Penggerak HAM memberikan edukasi serta menjembatani masyarakat dengan pemerintah desa, sementara masyarakat berpartisipasi, mengawasi dan menyampaikan aspirasi.
Penguatan juga diarahkan pada perlindungan perempuan dan anak, termasuk pencegahan kekerasan, perkawinan anak, eksploitasi dan pelecehan, serta memastikan anak mendapatkan pendidikan dan memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang aman.
Selain itu, desa juga didorong menjadi lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia melalui penyediaan akses pelayanan yang mudah, tempat duduk prioritas, bantuan dalam pengisian dokumen serta penyampaian informasi dengan cara yang mudah dipahami.“Inklusif itu tidak harus mahal. Banyak perubahan dapat dimulai dari kepedulian dan kemauan untuk membantu,”kata Nouval.
Pada akhir kegiatan, peserta diajak membangun komitmen bersama untuk menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari. Komitmen tersebut meliputi menghormati hak orang lain, tidak melakukan diskriminasi, membantu warga yang membutuhkan, berani menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, berpartisipasi dalam pembangunan desa serta menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa desa inklusif bukan sekadar program, melainkan cara membangun kehidupan bersama yang aman, adil, setara, partisipatif dan berkemanusiaan.“HAM bukan hanya untuk dibicarakan, tetapi untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,”demikian pesan yang disampaikan Nouval dalam kegiatan tersebut. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













