DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menerima kunjungan Studi Komparasi Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (27/08/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Operasional Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo tersebut membahas secara khusus pembentukan dan pengembangan Program Desa Sadar HAM, termasuk mekanisme penetapan desa, kriteria yang harus dipenuhi, hingga peran Penggerak HAM di tingkat desa.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bolsel, Siti Amanah Gobel, bersama sejumlah anggota DPRD, Kepala Bagian Fasilitasi, serta Tim Ahli/Pakar DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bolsel sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolsel, Harson Mooduto, mengatakan studi komparasi dilakukan untuk memperoleh informasi lebih mendalam mengenai program baru Kementerian HAM, khususnya Desa Sadar HAM dan Penggerak HAM.
Menurut Harson, DPRD Bolsel ingin mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme perekrutan Penggerak HAM, kriteria desa yang dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM, serta proses pengusulannya.
“Tujuan studi komparasi ini untuk mengetahui program baru KemenHAM, yaitu Desa Sadar HAM. Kemudian ada Penggerak HAM-nya, cara perekrutannya seperti apa, kriterianya seperti apa desa itu bisa mewakili satu kabupaten atau satu provinsi,”ujar Harson.
Ia menilai informasi tersebut penting bagi Bolsel agar pemerintah daerah bersama DPRD dapat mempersiapkan desa-desa yang berpotensi menjadi kandidat Desa Sadar HAM pada tahun berikutnya.
Harson mengungkapkan, pihaknya juga ingin mengetahui alasan suatu desa dapat terpilih sebagai Desa Sadar HAM, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan mempersiapkan desa secara lebih terarah.
“Kalau programnya hanya dua-tiga desa, maka kita berkompetisi dengan baik bahwa kita akan bina desa ini supaya dia masuk sebagai kandidat Desa Sadar HAM. Saya kira itu intinya,”katanya.
Sementara itu, Analis HAM Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Nouval Mohamad, menjelaskan bahwa Program Desa Sadar HAM merupakan salah satu program baru Kementerian HAM setelah pemisahan kelembagaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan mengusulkan desa atau kelurahan yang dinilai memenuhi kriteria untuk menjadi Desa Sadar HAM.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Pranata Humas Ahli Muda, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Raman Helingo, yang menerangkan bahwa terdapat kriteria khusus bagi desa atau kelurahan yang akan diusulkan sebagai Desa Sadar HAM.
Prosesnya dilakukan secara berjenjang. Pemerintah daerah mengusulkan desa atau kelurahan kepada kantor wilayah, kemudian kantor wilayah menindaklanjuti usulan tersebut kepada Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan.
Untuk wilayah kerja Sulawesi Tengah yang meliputi Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara, telah terdapat 10 desa/kelurahan yang masuk dalam program awal Desa Sadar HAM, masing-masing empat dari Sulawesi Tengah, dua dari Gorontalo, dan empat dari Sulawesi Utara.
Raman juga menjelaskan keberadaan Penggerak HAM sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Penggerak HAM bertugas memberikan sosialisasi dan penguatan pemahaman HAM kepada masyarakat, sekaligus melakukan pendampingan apabila terdapat hak-hak warga yang belum terpenuhi.
Pendampingan tersebut antara lain dilakukan melalui komunikasi dan mediasi untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan haknya.
Selain mendapatkan pembekalan melalui bimbingan teknis, Penggerak HAM juga memperoleh insentif serta dukungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Masa kontrak Penggerak HAM berlangsung selama satu tahun, sementara keberlanjutannya menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam diskusi, DPRD Bolsel juga menekankan pentingnya memperluas pemahaman HAM hingga ke lingkungan pendidikan dan pelayanan publik.
Harson menilai edukasi HAM perlu diberikan sejak dini melalui pendidikan formal. Menurutnya, pemahaman HAM sejak tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah dapat membantu membentuk karakter peserta didik yang memahami hak dan kewajibannya.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan KemenHAM bahwa program awal juga diarahkan kepada pelajar, salah satunya melalui penguatan pemahaman mengenai pencegahan perundungan atau bullying. Sementara pada sektor pelayanan, edukasi HAM diarahkan antara lain kepada tenaga kesehatan.
Selain Desa Sadar HAM, pembahasan juga berkembang pada pentingnya menghadirkan perspektif HAM dalam pembentukan regulasi daerah.
Raman menyampaikan bahwa Kementerian HAM memiliki program terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berbasis HAM. Dalam proses penyusunan regulasi, perspektif HAM dapat disandingkan dengan proses harmonisasi regulasi sehingga substansi Perda maupun regulasi daerah lainnya tetap memperhatikan instrumen dan prinsip HAM.
Bagi DPRD Bolsel, masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan kajian dalam penyusunan program daerah. Harson menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dapat menjadi salah satu perangkat daerah yang relevan dalam mendorong pelaksanaan program Desa Sadar HAM karena memiliki kewenangan dan pemahaman terhadap kondisi desa.
Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan KemenHAM, termasuk menghadirkan jajaran Kementerian HAM dalam kegiatan sosialisasi maupun pembahasan program di daerah.
Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara DPRD Bolsel dan KemenHAM dalam mendorong pemajuan dan penghormatan HAM hingga tingkat desa.
Melalui pertukaran informasi dan pengalaman tersebut, DPRD Bolsel berharap dapat mempersiapkan desa-desa potensial agar mampu memenuhi kriteria Desa Sadar HAM sekaligus memperkuat pemahaman HAM di tengah masyarakat.
Harson menegaskan bahwa studi komparasi ini pada akhirnya diarahkan untuk mendapatkan referensi yang dapat diterapkan di daerah.“Kita pertanyakan kriterianya seperti apa supaya kita bisa berkompetisi di tahun depan,”pungkasnya. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













