Kematian ML Buka Luka Lama: Puluhan Nyawa Melayang di PETI, Penyidikan Tak Pernah Sampai ke Pengadilan.
POHUWATO – Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan keras dari kalangan masyarakat sipil. Kabid Pengembangan SDM LSM LABRAK, Walta Yunus, meminta aparat kepolisian tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dalam pemberitaan menunjukkan adanya indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyinggung keterangan keluarga korban yang melihat dugaan bekas jeratan di leher serta luka lebam dan lecet pada beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa.
“Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan yang objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta.
Ia menjelaskan bahwa setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani secara serius sesuai prinsip penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang serta menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.
Selain itu, Walta juga menyoroti prosedur penanganan korban setelah ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan keluarga, jenazah korban disebut langsung diantar ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat.
Menurutnya, prosedur penanganan awal dalam kasus kematian yang tidak wajar sangat penting karena berkaitan dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal.
“Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka karena dapat mempengaruhi proses penyidikan,” katanya.
Walta juga meminta penyidik untuk menelusuri status lokasi kejadian yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat harus memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut.
Namun yang paling menjadi kekhawatiran LABRAK, lanjut Walta, adalah pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang yang selama ini dinilai tidak transparan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan pihaknya, sekitar 30 orang korban meninggal secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato, tetapi tidak pernah terlihat ada perkara yang benar-benar diusut secara tuntas hingga sampai ke meja persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo.
“Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak pernah ada perkara yang benar-benar diproses sampai pengadilan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” tegas Walta.












